Wooow….Sungguh Tega !!! Gadis Belia Dibawah Umur Dianiaya Saudara Sendiri Hingga Mengalami Trauma

daerah276 views

Detik Bhayangkara.com, Demak — Terdakwa MS ( 53 ) merupakan adik kandung dari Nenek korban penganiayaan yang berinisial ACN ( 14 ) yang masih cucunya sendiri dalam lingkungan keluarga yang ikut neneknya. Semenjak orang tuanya cerai dan menelantarkan anaknya, korban kemudian diasuh oleh neneknya yang bernama Satemi beralamat Desa Menur Semen RW.03 RT.03 Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, Selasa ( 25/11/2025 )

Dalam persidangan tertutup yang digelar Pengadilan Negeri Demak Kelas 1 B telah memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan di Kabupaten Demak, sehingga dapat “Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung ” dalam meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, khususnya di Kabupaten Demak,terkait perkara yang saat ini sedang berlangsung.

Korban didampingi 5 ( lima ) saksi kunci antara lain, Istianah, Kasya Bintang Putri Kassifa, Naila Ayu Pramesti,Azizah,dan Neneknya yang bernama Satemi.

Berdasarkan keterangan Korban saat di persidangan,insiden tersebut terjadi saat korban baru pulang dari sekolah,yang mana terdakwa disebut sempat menanyakan sesuatu, namun belum sempat dijawab secara tiba-tiba terdakwa menampar, menjambak rambut korban, meludahi wajah korban dan mendorongnya hingga jatuh dari sepeda dan mengalami luka di wajahnya.

Namun peristiwa tersebut tidak berhenti sampai di situ, akan tetapi terdakwa diduga mengambil sebilah sabit yang digunakan untuk menakut-nakuti korban yang masih di bawah umur yang dirasakan trauma sampai sekarang.

Satemi ( 55 ) yang merupakan Nenek korban sekaligus saksi, yang berdomisili sama dengan korban warga Menur Semen RW.03 RT. 03 Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,dalam penuturan di persidangan menyampaikan bahwa cucunya kini mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut karena anak perempuan di bawah umur yang telah ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan ikut neneknya.

“Cucu saya itu setiap pulang sekolah,
bukannya merasa aman dan nyaman,tetapi malah diperlakukan begitu seperti itu sama adik kandung saya sendiri yang nota Bene keponakan sendiri terhadap korban,hingga sampai sekarang masih ketakutan,” ujarnya saat diwawancari dengan awak media.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Ibu Niken, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elga yang terlihat fokus menggali setiap detail kejadian dari para saksi.

Kasus dugaan penganiayaan ini menyedot perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur yang didampingi oleh Pelayanan Perlindungan Anak (PPA),karena diduga adanya unsur ancaman menggunakan senjata tajam.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman keterangan saksi. ( Din/ Adhi )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *