Sungguh Nekad….!!! Diduga Kades Mlonggo Gadaikan Sertifikat Tanah Kas Desa Untuk Jaminan Hutang

headline18,046 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara – Oknum Kepala Desa atau Petinggi di Mlonggo,Kabupaten Jepara nekad gadaikan sertifikat tanah kas desa untuk jaminan hutang ke warga.

Kasus ini berawal kala
AS,salah satu Petinggi di Mlonggo menggadaikan mobil dengan nomor polisi K 1524 JQ, kepada DA alamat desa Bandengan RT.01 RW.01,Kecamatan Kota Jepara dan tidak lama kemudian mobil tersebut diambil oleh pemilik rental.

Modus Operandi

Dari keterangan yang didapat media ini,AS menyewa mobil dari rental dengan perjanjian sewa-menyewa.

Kemudian AS membawa mobil tersebut ke pihak lain (penerima gadai) dan menggadaikannya untuk mendapatkan uang.

Setelah mendapatkan uang dari gadai,selang beberapa minggu atau beberapa bulan kemudian,mobil tersebut diambil dari penggadai oleh pemilik mobil rental karena AS tidak membayar atau melunasi sewa bulanannya.

“Ya,pada waktu itu DA didatangi banyak orang yang mengaku pemilik mobil dan akhirnya mobil dikuasai lagi oleh AS,” ujar IJ pada awak media,Minggu (21/12/2025).

Ia menambahkan, “Hingga saat ini uang dari DA belum dikembalikan AS namun diberikan jaminan berupa sertifikat tanah kas desa,”imbuhnya.

Terpisah,CR salah satu Pemerhati Kebijakan Pemerintah di Kabupaten Jepara terkait kasus yang menimpa AS kepada media ini menyampaikan, Penyalahgunaan sertifikat tanah bondo desa (aset desa/red) oleh AS untuk dijaminkan adalah tindakan melanggar hukum berat dan dapat dikenakan sanksi pidana,sebab aset desa dilarang keras untuk digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman.

“Larangan Penggadaian Aset Desa,diatur perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang secara tegas melarang aset desa untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran utang, digadaikan,atau dijadikan jaminan pinjaman dalam bentuk apapun,”ujarnya

“Petinggi (Kepala Desa) yang melakukan tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana,antara lain Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda dan juga dikenakan pasal terkait Korupsi,mengingat aset desa adalah kekayaan milik negara yang dikelola oleh desa.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AS bisa diancam dengan hukuman yang lebih berat,demikian juga terhadap pihak-pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya.
( Adhi S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *