Detik Bhayangkara.com, Sanggau – Penyelewengan Dalam pendistribusian BBM bersubsidi terkesan tidak mampu ditertibkan, seperti yang dilakukan oleh SPBU 64.785.04 Sanggau.
Dari pantauan media ini terlihat sebuah mobil pick up jenis Kijang dengan bebasnya mengisi BBM jenis Solar menggunakan Jerigen(Drum) di SPBU tersebut pad, Jumat (26/02/2021) 16.13 WIB.
Investigator LP3K-RI Kalbar, Hermanto merasa heran kenapa masih ada SPBU yang dengan bebas melakukan hal tersebut.
” Saya heran juga kenapa masih ada SPBU yang berani melakukan penyelewengan dalam penyaluran BBM bersubsidi seperti Solar, yang di duga hal itu disalah gunakan. Solar Subsidi itu untuk masyarakat bukan untuk industri,” kata Hermanto.
Hermanto menduga kalau BBM tersebut akan dibawa ke perusahaan atau di jual kembali.
” Dugaan kita Solar tersebut akan dibawa ke perusahaan untuk dijual kembali, apakah itu di Perkebunan maupun di Pertambangan, padahal sudah ada himbauan dari Pertamina dan Hiswana Migas,” kata Hermanto lagi.
Untuk temuan itu, menurut Hermanto dan rekan akan membuat laporan ke Pertamina dan Polda Kalbar.

” Hal ini akan kita buat laporan langsung ke Pertamina dan Polda Kalbar, sesuai amanat yang di sampaikan Pertamina dan Hiswana Migas,” ungkapnya Hermanto.
Sebelumnya pada, Kamis (18/02/2021) dalam audiensi Awak media bersama Pertamina yang juga dihadiri Hiswana Migas, serta dari unsur Kepolisian dan TNI.
Dalam Audiensi yang di ikuti puluhan Awak Media, Pihak Pertamina yang di wakili oleh Wedi selaku Sales Manajer Area Kalbar meminta agar Masyarakat (awak media) turut mengawasi penyaluran BBM di SBPU dan melaporkannya bila mendapati ada SPBU yang nakal.
” Di dalam Undang Undang untuk pengawasan selain Pertamina, juga melibatkan Pemda dan Masyarakat. Jika menemukan adanya penyelewengan ambil foto dan Video kirim ke Kami,” ujar Wedi saat audiensi di Pertamina Jl. Letjen Sutoyo (18/02/2021).
Wedi menambahkan kalau ada temuan bisa langsung melapor langsung ke Pertamina atau ke Pihak Kepolisian.
” Jika ada terbukti bisa langsung lapor ke kita dan akan kita tindak, yang sanksinya bisa sampai Pemutusan Hubungan Usaha, jika ada pidananya maka itu ranahnya Kepolisian,” tambah Wedi.
Diketahui, Perpres no 191 tahun 2014 tentang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) ” Dilarang untuk menjual premium dan Solar kepada warga menggunakan jerigen/drum untuk dijual belikan kembali”. (Peru Artiadi)





