Detik Bhayangkara.com, Singkawang – Pembangunan Bandara Singkawang atau Singkawang Airport tahap II di Kota Singkawang mendapat kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 100 miliar.
Sangat disayangkan diatas tanah yang akan dibangun bandara tersebut, yang sedang dilakukan Land Clearing atau pembukaan Lahan, ternyata masih menjadi lahan Sengketa antara Keddy Alias Akiak dengan E. Kusmayadi, yang saat ini sedang Terjadi proses Perdata di Pengadilan Negeri Singkawang dengan Register Perkara No.49/Pdt.G/2020/PN.Skw.
Tanah Milik E. Kusmayadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 617 dengan Luas :14.360 M2., sedangkan Keddy Alias Akiak didalam gugatannya menyatakan Tanah Miliknya seluas 120 Ha, mendapat Penyerahan dari PI’IE Bin Lambong.
Kuasa Hukum E. Kusmayadi, Syarifuddin, HH, SH.I, MH menyayangkan, pernyataan Wali kota Singkawang yang menyatakan bahwa, lahan yang akan dibangun Bandara Baru Kota Singkawang sudah clear.
“Saya menyayangkan pernyataan Wali kota Singkawang yang menyatakan bahwa lahan yang akan dibangun Bandara Baru Kota Singkawang sudah clear, sementara pemilik lahan masih bertaruh nasib di pengadilan dan Sekarang sedang dalam Proses Kasasi di Mahkamah Agung,” ucap Syarifuddin, SH, SH.I, MH, Senin (10/05/2021).

“Dengan ini saya sebagai kuasa hukum dari klien saya akan mengambil langkah hukum baik Perdata maupun Pidana terhadap perusakan banner dan perusakan lahan yang patut diduga dilakukan oleh pihak Kontraktor. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum makna equality before the law, dihampir semua konstitusi hukum negara Kesamaan dihadapan hukum, berarti setiap warga harus diperlakukan adil oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah khususnya Kota Singkawang” pungkasnya.
Ditambahkannya, berdasarkan tanda terima kontra memori kasasi nomor : 01/Akta.Pdt.Kas/2021/PN.Skw Jo.Nomor 14/PDT/2021/PT.PTK Jo.Nomor : 49/Pdt.G/2020/PN.Skw , selaku Kuasa Hukum Tergugat/Terbanding Sekarang sebagai Termohon Kasasi agar Pemerintah Kota Singkawang Bisa Bertindak Arif, adil dan Bijaksana dalam melaksanakan Pembangunan Bandara Kota Singkawang.
“Dengan tidak mengesampingkan hak- hak keperdataan seorang warga negara , yang berakibat terindikasi terjadi perampasan Hak keperdataan,” ungkap pengacara senior yang juga menjabat sebagai ketua penasehat hukum media Detik Bhayangkara.
”Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan Kompleks tentang kesetaraan, kewajaran dan keadilan , kepercayaan pada persamaan dihadapan hukum disebut Egalitarinisme hukum,” tandasnya. (Dasep Saprudin. SE)






