oleh

Penerapan PPKM, Aparat Gabungan di Airmadidi Tegur Pelaku Usaha Lewati Jam Operasional

-daerah-11,192 views

Detik Bhayangkara.com, Sulut – Polsek Airmadidi bersama TNI dan stakeholder terkait semakin mengintensifkan pelaksanaan Operasi Yustisi, guna meningkatkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di wilayah hukum Polsek Airmadidi.

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kapolsek Airmadidi Iptu C. Melky Sadrach bersama Camat Airmadidi Vicky Luntungan, Satpol PP Kabupaten Minut, serta perangkat Kecamatan dan Kelurahan, Sabtu (10/7/2021).

Dalam kegiatan ini, setiap pelaku usaha disambangi oleh Tim Operasi Yustisi Terpadu.Tanpa pandang bulu, mulai dari gerai pulsa sederhana hingga rumah makan tak luput dari perhatian Tim Operasi Yustisi Terpadu.

Tim mengimbau kepada para pelaku usaha agar memperhatikan jam operasional tempat usahanya, sebagaimana ketentuan yang ada pada zona merah penyebaran covid-19.

“Ayo dukung kebijakan Pemerintah terkait penerapan PPKM Berbasis Mikro dengan cara tidak membuka tempat usaha melewati jam 20.00 Wita,” pesan Kapolsek.

Selain itu, teguran keras kepada beberapa pemilik rumah makan juga diberikan oleh Satpol PP Kabupaten Minut. Didampingi personel Polsek Airmadidi dan Koramil 1310-06/Airmadidi, Personel Satpol PP kemudian memberikan edukasi terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara serta Instruksi Bupati Minahasa Utara.

“Terimakasih kepada seluruh warga yang sudah mematuhi protokol kesehatan dan semoga Kabupaten Minut akan segera keluar dari Zona Merah Penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek Airmadidi. (fadly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed