oleh

Polres Serang Kota Razia THM Lucky Star, Alexa dan Royal Resto, Puluhan Botol Miras Berhasil di Amankan

Detik Bhayangkara.com, Kota Serang – Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) diwilayah hukumnya, Sabtu (22/5/2021) malam hingga Minggu (23/5/2021) dinihari.

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta mencegah penyebaran Covid-19.

Diawali dengan patroli gabungan personel Polres Serang Kota dan Polsek jajaran dengan sasaran tempat keramaian yang diduga berdampak kerumunan.

“Malam ini, Polres Serang Kota melaksanakan KRYD dengan melaksanakan patroli dengan rute jalan Protokol – Alun alun – pasar Lama – Kebaharan-Stadion Ciceri – jalan Protokol dan membubarkan kerumunan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, SH., MM.

Selain itu, petugas kepolisian juga merazia beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih buka ditengah Pandemi Covid-19, yaitu Lucky Star, Alexa dan Royal Resto dengan sasaran minuman keras, narkoba, kerumunan dan lain-lain.

Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai macam merk di tiga Tempat Hiburan Malam.

“Kami membubarkan kerumunan para pengunjung THM dan mengamankan puluhan botol miras,” ujar Kabagops

“Dalam kesempatan tersebut, kami memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilsasi, “jelasnya.

“Kegiatan tersebut, akan dilaksanakan secara terus menerus guna mencegah penyebaran Covid-19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di daerah hukum Polres Serang Kota, “pungkasnya. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed