Detik Bhayangkara.com, Demak – Penegakan PPKM Darurat difokuskan pada wilayah Kecamatan Mranggen,Kabupaten Demak dilaksanakan oleh aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Demak, Kamis (08/07/2021).
Kegiatan yang dipimpin langsung Waka Polres Demak Kompol Johan Valentino Naruru dimulai Pukul 19.30 WIB sampai selesai.
Kegiatan penegakan PPKM tersebut sebagai upaya untuk melakukan pembubaran dan pembatasan kegiatan massa secara darurat, guna mencegah penyebaran Virus Covid -19 khususnya di wilayah Kecamatan Mranggen dan umumnya di Kabupaten Demak.
Aparat gabungan memulai aksinya di jalan Jatikusuman Mranggen, jalan Desa Bandungrejo, jalan Desa Batursari, Perumanas Pucang Gading, jalan Tlogo, Plamongan Indah Batursari, Perum Jasmin Park, jalan Desa Kebonbatur, dan jalan Desa Kangkung.
Para pedagang makanan, toko klontong, angkringan, tempat olahraga, tempat nongkrong anak-anak muda, tempat play station diminta untuk ditutup.
Bahkan banyak dijumpai warga yang tidak mengenakan masker saat para petugas bertugas,sehingga diberikan sanksi push up dan lainnya sebagai efek jera.

Wakapolres Demak Kompol Johan menuturkan, bahwa penegakan PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Demak ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat ketimbang PPKM yang selama ini sudah berlaku.
Kebijakan yang diberlakukan sebagai upaya salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir ini yang semakin memprihatinkan.
“Ini sesuai ketetapan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk memberlakukan penerapan PPKM Darurat di wilayah, mengingat saat ini, Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Demak menjadi salah satu wilayah dengan angka kasus yang cukup tinggi,” ujarnya.
Sementara Danramil Kapten Sukartiyo mengatakan,bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini sudah dimulai sejak tanggal 3 Juli lalu, di Wilayah Kabupaten Demak yang meliputi seluruh Koramil jajaran Kodim 0716/Demak dan Polsek jajaran Polres Demak yang selalu bersinergi dalam menerapkan aturan ini,termasuk di dalamnya Koramil 12/Mranggen bersama Polsek Mranggen dan Satpol PP.
Menurutnya, melonjaknya kasus Covid -19 di Kabupaten Demak disebabkan rendahnya kesadaran warga akan Protokol Kesehatan.
Dengan PPKM Darurat ini diharapkan warga patuh dan tidak banyak beraktifitas di luar rumah, sehingga meminimalisir penyebaran virus Covid -19.
“Harapan kami, antara aparat dengan warga dapat saling mendukung,karena mengatasi masalah ini bukan hanya tugas pemerintah dan aparat saja, melainkan tugas semua warga Indonesia,” tandas Danramil.
Kegiatan juga diikuti Kasat Sabhara AKP Adi Triken D, Waka Polsek Mranggen Iptu Sarengat, Kanit Turjawali Ipda M Khoerul, personel Koramil 12/Mranggen, personel Polsek Mranggen dan Dalmas Polres Demak serta Satpol PP Kecamatan Mranggen pula. ( Adhi S )









