Polres Jepara Gelar Rekontruksi Kasus pengeroyokan di Desa Tengguli 

Kriminal12,217 views

Detik Bhayangkara,com. Jepara – Tragedi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut bernama Subroto (42) alias Sodron warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kejadian tersebut terjadi pada (18 Juli 2021), serta tertangkapnya 3 pelaku berinisial UL (27), DS (18), dan YD (26), sedangkan 2 berinisial pelaku lain masih buron dan menjadi DPO Polres Jepara.

Pada Kamis (26 Agustus 2021) mulai 10.18 – 11.12 WIB, berlangsung kegiatan acara rekonstruksi di Lapangan Tenis Polres Jepara yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi, S.H, S.I.K., dan anggota Polres Jepara. Kegiatan rekonstruksi menghadirkan saksi-saksi dan hadir juga pengacara dari kedua tersangka yaitu H. Noorkhan, S.H kuasa hukum dari 2 tersangka UL dan DS.

Dalam reka ulang terungkap selain kasus pengeroyokan itu menelan korban meninggal dunia, ternyata ada 3 korban luka-luka yaitu Abdul Ghofar, Muhammad Adi Saputro dan Riko Prasetyo.

Dalam rekonstruksi dengan 14 adegan, 3 tersangka memperagakan peristiwa awal pada Minggu (18 Juli 2021) sekitar 17.00 WIB, Saat itu dimulai dari berkumpul di sebuah jalan kampung di dekat kebun pohon sengon tepatnya di Desa Tengguli Rt. 07/Rw. 07 bermaksud pesta minuman keras sejenis ginseng.

Karena terpengaruh minuman tersebut Hingga akhirnya timbul permasalahan tersebut, sehingga peristiwa tragis pengeroyokan dengan batang kayu oleh tersangka kepada korban,dan korban dinyatakan meninggal dunia 5 hari setelah kejadian tepatnya Jumat, (23 Juli 2021).

Giat Rekonstruksi hari ini, tidak menghadirkan tersangka FR dan M, karena keduanya masih dalam status DPO Polres Jepara dan reka ulang selain menghadirkan para tersangka, saksi juga melibatkan para pemeran pengganti dari Polres Jepara dan kuasa hukum 3 tersangka. Kegiatan reka ulang berjalan cukup lancar dan kondusif.

Usai kegiatan rekonstruksi di kantor Polres Jepara, kepada awak media Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan, kalau reka ulang ini kami laksanakan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan pihak kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum) yang ikut hadir.

“Untuk Mengenai tersangka ketika dihadirkan dalam rekonstruksi, terlihat bingung, tidak mempengaruhi hal itu, karena banyak yang melihat di lapangan orang ramai, saksi-saksi, keluarga, pengacara bahkan media, tetapi pada prinsipnya, apa yang disampaikan para saksi sudah sesuai di BAP,” ungkapnya, Kamis (26 Agustus 2021).

“Untuk perkembangan DPO, masih di lakukan proses penyelidikan dalam keberadaannya, yang pasti 2 orang dinyatakan sebagai DPO,” pungkas Kasatreskrim Polres Jepara.

Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Ayat (2) angka 3 berbunyi dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika terbukti adanya tindakan kekerasan sehingga mengkilangkan yawa orang lain. (Narso jr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *