Detik Bhayangkara.com, Sumut – Polres Labuhanbatu amankan 4 Pelaku dan 300 Gram sabu, dua (2) diantaranya residivis,
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH menyampaikan ke media, minggu (21/11/2021) keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan bandar narkoba asal provinsi Aceh, Sumatera Utara (Labuhanbatu) hingga ke pasisir pantai kecamatan Panai Hulu (Ajamu) yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dengan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Team II Unit 1.
“Sebanyak 4 Tersangka berhasil diamankan yang diawali penangkapan Edy alias Atut (43 tahun), warga jalan Diponegoro Rantau Prapat bersama Surya Angga Pradana Alias Anggi (21 tahun) warga Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu, saat keduanya mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU melintas di jalan Baru By Pass kota Rantau Prapat pada, Senin (15 Nopember 2021) dengan barang Bukti 300 Gram Bruto Lebih yang disimpan dalam tiga plastik klip berhasil disita dari dalam mobil,” ungkapnya.
Dari keterangan kedua tersangka, bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh panggilan Kotek warga kota Rantauprapat, adapun Kotek adalah merupakan target sasaran langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap Budiono alias Kotek (38 tahun) warga jalan Sirandorung Rantau Prapat, yang mana saat ditangkap juga seorang warga Aceh bernama Er Mahdi alias Madi (37 tahun) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang berada di rumah kotek
Selanjutnya, dilakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah tersangka Madi, dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu Ons, dari keterangan Madi selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki laki berinisial J namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.
“Adapun tersangka kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika, dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017,” ucapnya.
Ditambahkannya, dari keterangan tersangka Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu, dan sudah 2 kali berhasil meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 Gram dan 50 Gram.
“Terhadap ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara,” tandasnya. (Suwardi)






