oleh

Divkum Polri Berikan Penyuluhan Hukum Tentang Etika Bermedsos Kepada Personel Polda Banten

Detik Bhayangkara.com, Banten – Karo Sunluhkum Divkum Polri, Brigjen Pol Dr. Viktor Sihombing memberikan penyuluhan hukum kepada personel Polda Banten dalam rangka peningkatan profesionalisme Polri dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Polri di ruang Rupatama Polda Banten pada, Kamis (16/12/21).

Kegiatan ini dipimpin oleh Karo Sunluhkum Divkum Polri, Brigjen Pol Dr. Viktor Sihombing didampingi Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso, Pamen Divkum Polri AKBP Susanto dan dihadiri oleh personel Polda Banten serta Kasi Kum Polres jajaran.

Dalam penyampaiannya, Viktor menjelaskan terkait etika bermedsos pada anggota Polri sesuai dengan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Perilaku cyber crime adalah tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet di media sosial dapat dijerat hukum sesuai dengan pasal yang berlaku, diantaranya Pasal 27 UU ITE terkait kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan, Pasal 28 UU ITE terkait Berita palsu atau hoax dan ujaran kebencian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda 1 Miliar, serta Pasal 29 UU ITE terkait pengancaman dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda 750 juta,” ujar Viktor.

Sementara itu, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso menyampaikan, pemanfaatan media sosial digunakan untuk kegiatan positif seperti membuat tulisan, komentar, foto, video, aktivitas pelayanan kepada masyarakat dan keberhasilan tugas yang bersifat edukatif, informatif dan aktual.

“Larangan bagi personel Polri untuk mengupload foto atau video ke media sosial yang tidak sesuai dengan notma dan etika profesi Polri,” tegas Achmad Yudi.

Achmad Yudi memberikan warning kepada para peserta, bahwa media sosial bukan ruang privat tapi ruang publik karena jejak digital sulit untuk dihapus, maka berhati-hati dalam memberikan ucapan atau komentar di media sosial.

Lanjut, Literasi adalah kemampuan seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca, menulis dan berbicara.

“Dianggap perlu literasi media dalam pendidikan, dengan literasi media sosial diharapkan masyarakat menjadi cerdas dalam mengkonsumsi media,” jelas Achmad Yudi.

Diakhir, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi mengajak personel agar bijak dalam bermedia sosial dengan memastikan informasi itu benar dan bermanfaat untuk publik, jangan terpancing emosi dan keburukan bukan untuk disebar luaskan.

“Personel Polri yang merupakan Apartur Negara harus bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena personel Polri membawa nama Negara dan harus menjadi contoh untuk masyarakat,” tutupnya ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed