Bupati Jepara Meresmikan Gedung Pidsus Kejari Jepara

daerah13,346 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara – Bupati Jepara Dian Kristiandi meresmikan gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Selasa (21/12/2021).

Pembangunan gedung ini merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Jepara, sebagai bentuk dukungan dalam penegakan hukum di Kota Ukir dan Bumi Kartini

Peresmian gedung Pidsus tersebut ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh bupati Dian Kristiandi yang diserahkan kepada kajari, yang kemudian dilanjutkan dengan pengguntingan pita dan menggalungkan untain bunga.

Selain itu juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima oleh Kajari Ayu Agung dan Bupati Dian Kristiandi.

Gedung Tindak Pidsus Kejari Jepara menghabiskan anggaran Rp.1,98 miliar yang mana dana tersebut bersumber dari APBD kabupaten tahun 2021.

Bangunan gedung ini dibangun berlantai dua dengan luas 324 meter persegi,dalam kurun waktu 150 hari kalender pengerjaan,yang selalu diidam-idamkan kini sudah resmi ditempati.

Dian Kristiandi dalam sambutannya menyampaikan bahwa, gedung tindak pidana khusus menjadi bukti bahwa Pemkab Jepara terus berkontribusi dan berkomitmen terhadap penegak hukum di Jepara, yakni dengan memberikan sarana dan prasarana yang memadai bagi kelancaran tugas yang diemban oleh rekan-rekan di Kejari Jepara.

“Untuk itu saya berharap kepada Kejari dapat merawat dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan ini, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya kepada para pencari keadilan,” tuturnya.

Gedung tersebut tidak hanya sebagai tempat pemeriksaan, namun dengan harapan mampu menjadi tempat bagi masyarakat menerima pelayanan konsultasi hukum, informasi hukum, pelayanan pengaduan hukum untuk mendorong terwujudnya masyarakat sadar hukum.

“Saya berharap keberadaan gedung ini memberikan kenyamanan dan lebih representatif dalam mendukung kegiatan operasional Kejaksaan Negeri Jepara,” imbuhnya.

Selama tiga tahun terakhir, dia mencatat ada kenaikan jumlah perkara tindak pidsus yang ditangani Kejari Jepara. Dari 3 perkara di tahun 2019, naik menjadi 9 perkara di tahun 2020, dan tahun ini ada sebanyak 14 perkara dengan yang mana tindak pidana khusus tersebut didominasi kasus korupsi dan barang kena cukai ilegal.

Kajari Ayu Agung dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Kabupaten Jepara terhadap perkembangan Kantor Kejari Jepara, sehingga bisa tumbuh lebih baik.

Dirinya menuturkan, bahwa gedung baru ini sangat berarti,sebab menjadi sarana dan prasarana penting yang harus dimiliki dengan harapan fasilitas tersebut sebagai modal kepercayaan diri untuk meraih predikat WBK.

“Selama ini bidang tindak pidsus kalau menangani perkara dengan menghadirkan orang untuk diperiksa di ruangan jaksanya, hal tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan,” ungkapnya. ( Sunarso Jr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *