Satpol PP Kab. Kediri Akan Menindak Tegas Pabrik Aspal di Desa Tarokan yang Belum Kantongi Izin…⁉️

headline14,931 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri – Pupus sudah harapan keberadaan pabrik aspal milik PT. Merak yang berlokasi batas kab. Kediri dan Kab. Nganjuk tepatnya di Dusun Njegles Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dan Desa Joho Kecamatan Pace untuk bisa beroperasi. Pasalnya Pabrik yang masih dalam tahap finishing tersebut sampai saat ini belum mengantongi izin sama sekali baik dari Pemerintah Kabupaten Kediri maupun Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Dari penelusuran dan pengumpulan data awak media di kedua kabupaten tersebut semua OPD menyatakan belum ada yang mengeluarkan rekomendasi, Pertek maupun perizinan lainnya sehingga tinggal menunggu waktu saja Satpol PP di Kedua kabupaten tersebut sebagai penegak Perda untuk bertindak tegas sebagaimana fungsinya dengan menutup aktivitas pembangunannya.

Menurut PLT. Kepala Dinas pertanian dan perkebunan Kabupaten Kediri, Anang Wibowo dikantornya mengatakan terkait keberadaan pabrik aspal di Tarokan ini tidak ada Perteknya.

“Pada prinsipnya kami ada di perizinan, itu kan pointnya di DPMPTSP. Dahulu orang mau membangun itu minta pertimbangan teknis ke dinas pertanian. Itu namanya pertek bukan rekomendasi. Orang bilang itu rekomendasi pertanian alih fungsi , sebenarnya suratnya itu tidak ada berbunyi rekomendasi dan memang formatnya itu bukan rekomendasi tetapi itu hanya pertimbangan teknis yang notabennya kita diminta pertimbangan teknis. Yang menjadi tujuan kami yang pertama yaitu kita melihat apakah kawasan itu lahan pertanian produktif, apakah masuk kawasan pertanian prioritas, apakah ada saluran irigasi teknis bagaimana kondisi dengan tingkat kesuburan tanah. Itu menjadi pertimbangan kami sebenarnya, “ucapnya, Jum’at (21/1/2022) pagi.

Lanjut pria yang jebolan IPB tersebut menjelaskan, yang notabennya di atas tersebut kami tetap berkoordinasi dengan PUPR yang punya leading sektor.

“Dari empat pertimbangan tadi, kawasan, tingkat kesuburan tanah, irigasi teknis atau ada kebijakan khusus untuk pertanian dan tidak di wilayah lahan hijau pasti akan kami keluarkan. Kalau di Undangan kami tetep ikut ditata ruang makanya kami begitu orang minta pertimbangan teknis maka yang kami lihat kami punya file masalah tata ruang, kami konsultasikan Ini lahan apa…kuning, merah atau lahan hijau. Kalau disitu lahannya hijau maka hanya diperkenankan untuk perumahan tunggal,” terangnya.

Menurutnya, di RTRW pun sekarang sudah diklausulnya sudah dicover juga bahwa kalau lahannya hijau hanya untuk rumah tinggal tunggal bukan untuk bisnis lainnya… itu tidak boleh. Terkait kasus pabrik aspal di wilayah Desa Tarokan Kecamatan Tarokan sejauh ini insyaallah tidak ada, yakni tidak keluar Perteknya. Saya kan baru.

“Kalau kita cek Perteknya tidak ada. Jadi selama ini tidak ada sama sekali pengajuan surat karena kami bagian dari izin hanya sebagai pertimbangan teknis saja. Kalau kami tidak mengeluarkan pertek berarti itu lahan itu hijau. Kami tidak akan berani keluarkan pertek,” tegasnya.

Dari penelusuran awak media bahwa menurut sumber di Pemkab Kediri menjelaskan, bahwa pihak pemerintah Desa Tarokan dan Pemerintah Kecamatan Tarokan tidak melaporkan keberadaan pabrik aspal tersebut meski wilayahnya dipakai sebagai akses jalan keluar masuk dan jembatan timbang serta lokasi stockpile. Selain itu dari sumber lain di Pemkab Kediri mengatakan, bahwa OPD di Pemkab Kediri tidak ada satupun yang menerima surat termasuk izin prinsip alih fungsi maupun izin mendirikan bangunan (IMB), AMDAL Lalin, izin AMDAL Lingkungan (UKL-UPL) dan lainnya dari pihak pengusaha sehingga pabrik tersebut bodong dan ini jadi ranahnya Satpol PP sebagai penegak perda.

Kabid Tibumtrantib Satpol PP Kab. Kediri, Teguh : Fungsi Kontrol Dan Pengawasan Pemdes Tarokan dan Kecamatan Tarokan Lemah

Saat awak media mau meminta konfirmasi ke Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kediri, Teguh yang bersangkutan tidak ada diruangnya, menurut stafnya yang bersangkutan lagi keluar, Jum’at (21/1/2022).

Diketahui dalam keterangan sebelumnya Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Agung Joko melalui Kabid Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas), Teguh mengatakan, pengawasan pemerintah desa beserta kecamatan Tarokan lemah.

“Kita ambil contoh proses pada akses jalan masuk saja. kita sudah tahu adanya perubahan lahan dari lahan pertanian menjadi akses jalan itu harus ada alih fungsinya. Apalagi itu menurut informasi dari pihak Pemkab bahwa lahan yang beralih fungsi tersebut adalah masih lahan hijau. Ini adalah bukti nyata lemahnya fungsi pengawasan dari pihak Pemdes Tarokan serta pihak Pemerintah Kecamatan Tarokan. Karena kalau sudah ada komunikasi dengan kamituwo dalam hal ini Dusun Njegles (Khomari, red), maka otomatis kewajiban Kepala Desa harus tahu,” ucapnya, Selasa (11/1/2022) siang.

Menurutnya, setelah Kamituwo setempat tahu maka kewajibannya Kepala Desa Tarokan harus melaporkan ke Kecamatan Tarokan. Kalau ini tidak tahu maka patut dipertanyakan kinerja dan etos kerja kedua pemangku wilayah tersebut. Wong Jangankan saja Kabupaten.. ditingkat Kecamatan saja tidak tahu…ada apa ini…???!!!.

Izin Prinsip Alih Fungsi dari Lahan Pertanian ke Jalan dan Jembatan Timbang Tidak Ada

Mohon maaf  yang muncul opini secara langsung maupun lewat media ada apa ini kok pada tidak tahu. Artinya ini suatu prosedur yang mana harus dilalui artinya dari Bottom Up (bawah keatas, red) terkait kondisi situasional…Kamituwo itu kan mempunyai wilayah, desa kan juga mempunyai wilayah, mereka itu kan mempunyai garis keatas maka seharusnya pihak Pemerintah Desa Tarokan melaporkan ke Pemerintah Kecamatan sekalipun itu itu hanya bisa diurusi ditingkat bawah ditingkat desa..laporan ke Kecamatan itu adalah wajib,” terangnya tegas.

Lanjut pria yang baru jabat Kabid Tibumtranmas tersebut mengatakan, kalau ditingkat Kabupaten saja belum ada laporan berarti belum ada laporan adanya pendirian pabrik serta aksesnya, bukti saya sendiri untuk memperoleh data sendiri saja kesulitan maka bisa disinyalir pihak pemerintah desa Tarokan Lost Control.

“Jadi sudah ada indikasi yang jelas bahwa pendirian pabrik beserta akses pendukung nya patut dipertanyakan. Kami Satpol PP sebagai penegak perda akan segera melakukan rapat kilat dengan OPD terkait untuk membahas hal ini. Teguh juga menambahkan, apa itu fungsi Kamituwo atau perangkat desa, dia itu membawahi RT/RW. Jadi poinnya sampai saat ini pemerintah kabupaten belum ada masukan dari pemerintah desa Tarokan juga Pemerintah Kecamatan Tarokan,” pungkasnya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *