Program PTSL Masuk PSN Benarkah Gratis…?, Ini Penjelasannya…‼️

detik bhayangkara16,123 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Kediri, Andreas Rochyadi melalui Kepala Seksi (kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Wiwik saat jumpa pers dikantornya mengatakan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,” ucapnya, Jum’at (11/2/2022).

“PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” ujarnya.

Sejak tahun 2018, Pemerintahan akan lebih fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia. Untuk itu Kementerian ATR/BPN memastikan penggunaan tenaga juru ukur, petugas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat. Kementerian ATR/BPN juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.

Kepala Seksi PHP , Wiwik : Target Program PTSL Tahun 2023 Kab. Kediri Sangat Banyak

“Ini merupakan wujud kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,” jelasnya.

Lanjut Wiwik, mensikapi polemik adanya image dimasyarakat yang mengatakan bahwa PTSL itu gratis, dia menjelaskan. Pengertian gratis itu meliputi, biaya pengukuran atas luas tanah yang didaftarkan atau tergantung luasnya (HSBC). Rumusnya sudah ada dan terpampang di depan kantor. Contoh pengukuran luas tanah 700 M2 beserta pemetaannya menelan biaya sekitar Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah. Tapi dalam pelaksanaan PTSL tidak dikenai biaya alias gratis. Selanjutnya biaya pendaftaran atas tanah pertama kali sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) juga gratis. Selain itu untuk pelayanan pemeriksaan dokumen tanah oleh panitia A juga gratis. Semisal luas 1304 M2 kalau dikenai biaya yakni Rp 370.080,- (tiga ratus tujuh puluh ribu delapan puluh rupiah) tapi jika masuk program PTSL juga gratis, pokoknya yang ada di ATR/BPN itu gratis..tis..tis.., makanya kita terus menerus mangadakan penyuluhan kepada masyarakat juga.

“Sesuai SKB 3 menteri biaya sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) itu kalau diwujudkan benda untuk beli 3 patok sama satu materai saja. Makanya kalau ada tambahan biaya yang lainnya semua didasari atas musyawarah dan mufakat oleh semua masyarakat. Semisal Ada tambahan biaya 300 ribu ada yang 500 ribu. Kalau yang 300 ribu itu yang dekat sama kantor ATR/BPN, kalau lokasinya jauh kayak di Kandangan yang panitianya lari kesana kemari kan membutuhkan biaya akomodasi juga, jadi mungkin jatuhnya anggaran biaya satu bidang sampai 500 ribu, sekali lagi semua atas mufakat warga. Selain itu program PTSL itu kan istilahnya Nggendong Ngindit (yang kaya bantu juga yang miskin, red). Jadi tidak ada kata istilah di PTSL itu ada pungutan liar. Sekali lagi kalau ada tambahan biaya semua diputuskan oleh seluruh masyarakat atas dasar mufakat. Ini perlu ditekankan semua atas azas mufakat dan tidak ada paksaan,” tegasnya.

Tambah Wiwik, kalau ada masyarakat yang belum jelas masalah PTSL dipersilahkan datang ke kantor ATR/BPN, Kami akan dengan senang bila ada masyarakat yang ingin tahu langsung penjelasan dari kami sehingga masyarakat akan jelas dan memahami sebenarnya pengertian program PTSL sehingga tidak mudah terombang ambing isu yang tidak benar.

“Selain itu kami informasikan juga bahwa dikabupaten Kediri pada tahun 2023 ada banyak sekali target PTSL yang akan dilaksanakan, kami beserta Pemkab Kediri dalam hal ini Bupati Kediri Mas Dhito sangat mendukung dan sudah sering kami komunikasi bersama untuk target PTSL tahun 2023. Untuk itu kami mendorong kepada semua desa di Kabupaten Kediri untuk ikut program PTSL di tahun depan. Kami terbuka lebar kepada semua Desa untuk memberikan pengarahan dan pengertian PTSL. PTSL ini programnya Bapak Presiden…ini proyek strategi nasional (PSN) sehingga PTSL tidak menjadi momok para kades karena takut berhubungan dengan hukum, “pungkasnya.
(RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *