Detik Bhayangkara.com, Bogor – Ramainya pemberitaan tentang SPBU Pertashop di Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, yang mempertanyakan adanya dugaan status tanah yang digunakan, merupakan aset Pemerintah Desa atau yang sering disebut tanah bengkok.
Berdirinya Pertashop yang dikelola oleh suatu perusahaan dipertanyakan perizinannya, pasalnya tanah tersebut merupakan tanah Pemerintah Desa yang secara de facto milik Pemerintah Desa Palasari yang disewakan kepada pihak ketiga.
Bahkan timbul suatu pertanyaan dikalangan masyarakat Desa Palasari, bila disewa, kemana larinya pendapatan hasil dari menyewakan tempat tersebut.
“Kemana hasilnya kalau memang tanah itu disewakan, harusnya kan ada keterbukaan terhadap warga, sudah zamannya untuk adanya keterbukaan terhadap publik, karena ini merupakan hasil dari menyewakan milik Pemerintah Desa,” kata salah satu warga Desa Palasari, Kamis (10/03/22).
“Lagi bagaimana dengan perizinannya sampai sekarang kita belum mendengar kabar tentang izin dari Pertashop tersebut,” tambahnya.
Sementara, menepis tudingan hasil sewa tanah Pemerintah Desa Palasari, Kepala Desa Palasari, Aif menyebut hasil tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan perizinannya diserahkan pada pihak Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.
“Kalau untuk tanah tersebut benar kita sewakan, dan untuk keuangannya kami serahkan kepada Pemerintah Desa untuk dikelola dan untuk apa hasilnya nanti akan kami tuangkan dalam rapat musrenbang,” ucap Aif di ruang kerjanya, Kamis (10/03/22).
“Untuk perizinan sudah kami serahkan kepada pihak Kecamatan, dan kami hanya mengetahui sudah adanya persetujuan 10 warga untuk berdirinya pom bensin di sana,” katanya.
Menambahkan Kepala Desa Palasari, Kasie Kesra Desa Palasari menunjukan hasil transfer sebesar 22 juta rupiah, yang di klaim sebagai yang sewa yang dibayarkan pengusaha Petrashop kepada pihak Desa Palasari.
“Ini kang bukti transfer sewa lahan pertashop itu,” kata Kasie Kesra Desa Palasari, yang hanya memperkenalkan diri dengan panggilan Bule, seraya memperlihatkan hasil transfer bank BCA.
Membantah tentang perizinan yang sudah dikerjakan pihak Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, Pol PP Kecamatan Cijeruk menyangkal Pertashop itu sudah berizin, bahkan izin mendirikan bangunan pun dirinya belum mengetahui.
“Kami belum mengetahui perizinan pertashop yang berada di Desa Palasari tersebut, dan kami sudah melaporkan kepada Pol PP Kabupaten Bogor untuk meninjau perizinan pom bensin tersebut,” ujar Habri, Kasie Pol PP Kecamatan Cijeruk.
“Sampai sejauh ini, kami juga merasa dilangkahi masalah izin, bahkan kami tidak pernah dilibatkan, tapi tahu-tahu sudah rampung pembangunannya, dan bahkan yang kami dengar sudah peresmian,” pungkasnya. (Abet/AL )









