Detik Bhayangkara.com, Kab. Sanggau – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau merasa tidak memiliki SDM yang mumpuni untuk menidaklanjuti terkait permasalahan limbah Perusahaan yang mencemari lingkungan.
Dikarenakan Laporan tentang Limbah untuk penanganannya harus di perlukan tenaga ahli yang sudah memiliki sertifikasi yang memiliki kewenangan dalam pengambilan sempel Limbah tersebut, hal itu di katakan Agus Sukanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Senin (14/3).
Menurut Agus Sukanto, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, tidak memiliki SDM yang ahli dan di lengkapi sertifikat untuk mengambil sempel yang di duga Limbah perusahaan, sehingga dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau tidak bisa berbuat bayak atas laporan terkait masalah Limbah Bauksit yang di duga milik PT. Persada Pratama Cemerlang (PPC) perusahaan yang baru baru ini mencemari aliran di tiga sungai yaitu, Sungai Nyukut Ulu sampai Sungai Madong dan Sungai Batang Ambuan di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Agus Sukanto menyebut kapasitas Dinas LH Kabupaten Sanggau untuk saat ini hanya memiliki kewenangan untuk perizinan dan pengelolaan lingkungan Kebersihan saja.
“Sedangkan untuk permasalahan Pencemaran Limbah itu kewenangan Bakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, jadi bila ada laporan dan temuan pencemaran Limbah semua kami serahkan ke Bakum LHK Provinsi Kalbar di Pontianak untuk menindak lanjutinya,” bebernya.
Agus Sukamto meminta kepada semua pihak di perusahaan mana pun di wilayah Kabupaten Sanggau, agar lebih mematuhi memperhatikan ketentuan susuai Amdal.
“Karena bila mana ada perusahaan yang terbukti membuang Limbah dan mencemari lingkungan, maka langkah yang akan di ambil adalah pencabutan izin usaha akan di berlakukan,” tandasnya. ( Peru Artiadi )












