Diduga Bermasalah Pelepasan Hak Masyarakat dan Proyek Pembangunan Jalan Tanpa Kantongi Persetujuan Pemilik Lahan

headline14,031 views

Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Proses pelaksanaan pembangunan yang baik dan benar itu adalah mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara yang berdasarkan hukum. Hal tersebut disampaikan Edi Ashari, SH kepada awak media Detik Bhayangkara.com via seluler, Senin (4/7/2022).

Menurut Edi Ashar, Sepertinya proses dalam pelaksanaannya yang tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang memiliki lahan, lokasi yang akan dibuat atau terkena pembangunan proyek, maupun jalan oleh Pemerintah, Itu harus ada sosialisasi, kesepakatan dan harus adanya surat pelepasan hak dari masyarakat pemilik lahan agar terpenuhi secara administrasi.

“Kronologisnya, terkait pembangunan yang diduga sedang dilaksanakan maupun yang sudah dilaksanakan, lahan harus dibebaskan dan pelepasan hak dari masyarakat kepada Pemerintah atau instansi terkait harus terpenuhi,” jelasnya.

Dalam hal ini sepertinya terjadi dugaan kasus Proyek Pembangunan Jalan di tahun 2016 di kota pontianak Kalimantan Barat yang lokasi lahan tersebut milik masyarakat Kota Pontianak Jalan KH, Wahid Hasyim Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak Kota, ini terkena proyek pembangunan jalan di tahun 2016.

Pada saat itu Walikota Pontianak, H. Sutarmidji, SH. M. Hum, dan Selaku Kepala Dinas PU nya Ir. Ismail, Kepala bidang Bina Marga H. Sukri ST. MT, Kasi Bina Marganya Mansyur, ST. MT serta Kontraktor Pelaksana Proyek Ya’kub, itu berdasarkan SK Walikota Pontianak.

“Proyek pembangunan jalan ini dari tahun 2016, hingga saat ini tahun 2022 tidak ada tindak lanjutnya dan tidak ada administrasi maupun MOU pelepasan hak dari masyarakat kepada Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya.

“Oknum pejabat Pemerintah Kota Pontianak, telah melakukan pelanggaran hukum dalam hal dugaan ini melakukan penyerobotan, perampasan hak masyarakat,” kata Edi.

Masih menurut Edi Ashari, SH, bahwa terkait lokasi lahan miliknya yang terkena pembangunan proyek jalan oleh Pemerintah Kota Pontianak itu memang belum ada hitam diatas putih, semua yang berkait tentang lahan ini, saya sangat keberatan.

Pejabat Pemerintah Kota Pontianak sudah seharusnya bekerja mengacu kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor: 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penyediaan tanah pembangunan untuk fasilitas umum.

“Serta mencarikan solusi dan jalan keluarnya memberikan kompensasi atas lahan yang terkena proyek pemerintah,” ucap Edi.

Terkait administrasi lahan, Edi Ashari mengatakan, bahwa lokasi lahan tanah hak miliknya (HM) itu sudah ada surat- surat lengkap dan sudah dimohonkan sertifikatnya di kantah Atr/Bpn kota pontianak tahun 2012, sudah ada peta bidang tanah tahun 2014, bahkan sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2013-2014.

Perihal adanya pihak lain. Keuskupan Agung Rs. Antonius mengklaim, bahwa lahan tanah tersebut miliknya, Edi menegaskan sudah ada putusan pengadilan yang amaŕ putusannya, menyatakan menolak semua data dan dokumen milik Keuskupan Agung/Rs. Antonius, hanya copy dari copy tidak ada dokumen asli atau tidak ada dokumen otentik yang menyatakan kepemilikan yang sah.

“Dalam hal ini seharusnya pemerintah Kota Pontianak membantu proses terkait SHM (Surat Hak Milik) yang sudah diajukan di Atr/Bpn kota Pontianak dan harusnya tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut,” ungkap Edi. (A. Rakhman hudri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *