Lolos Lagi…Pelaku Pertambangan Ilegal di Kecamatan Tajinan Berhasil Hilangkan BB

headline11,606 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Seperti yang sudah diprediksi sebelumnya, pelaku pertambangan ilegal di Kecamatan Tajinan, Muksin bakal lolos lagi, karena dirinya terkenal sangat ulet. Muksin berhasil menghilangkan barang bukti (BB) berupa excavatornya, padahal pada (18/5/2023) masih nampak excavator di lokasi pertambangan yang berada di Desa Purwosekar Kecamatan Tajinan.

Pertambangan tersebut di kirim ke Bumiayu Kecamatan Kedungkandang, lantaran dirinya telah menerima DP senilai Rp. 80 juta.

Sebelumya, awak media ini sempat dimintai keterangan di unit II Polres Malang (17/5/2023) terkait aktivitas pertambangan ilegal. Tidak hanya itu saja, pelaku juga mengaku telah izin Polres Malang.

nampak loaksi pengiriman di Bumiayu Kecamatan Kedungkandang sudah sepi, karena proyek sudah selesai

“Sudah mendapat izin dari pak Kanit dan pak WK (inisial, Red) dari Polres Malang,” ucapnya, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga : Ambyar…Pertambangan Ilegal di Kec. Tajinan Sebut Izin Polres https://detikbhayangkara.com/2023/05/17/ambyar-pertambangan-ilegal-di-kec-tajinan-sebut-izin-polres/

Namun pada, (20/5/2023) sudah tidak nampak lagi excavator di lokasi pertambangan tersebut, sehingga awak median konfirmasi kepada anggota Polres Malang, WK.

“Iya sudah merapat ke lokasi, tapi gak ada juga,” jawabnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *