Satreskrim Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Begal Payudara di Kecamatan Mranggen

Kriminal11,376 views

Detik Bhayangkara.com, Demak – Atas kesigapan dan kerja keras Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASA (20) pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat yang aksinya dilakukan wilayah Kabupaten Demak

Pelaku berinisial ASA berhasil diamankan usai melakukan perbuatan cabulnya di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada, Minggu (31/12/2023) 14.00 WIB.

Pelaku dalam aksinya sengaja memepet kendaraan korban dari sebelah kanan yang kemudian pelaku dengan sengaja meremas payudara korban menggunakan tangan kirinya.

“Kejadian ini memang sangat meresahkan,karena masyarakat di beberapa wilayah ada yang melaporkan begal payudara, sehingga selanjutnya laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Demak dengan mengamankan pelaku begal payudara,” tutur Kasat Reskrim Polres Demak,AKP Winardi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (4/1/2024).

AKP Winardi saat gelar perkara menyampaikan, bahwa pelaku ASA merupakan warga Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dan Ia disebut sudah berulang kali melakukan perbuatan kekerasan seksual atau cabul di tempat berbeda-beda di wilayah Kecamatan Mranggen.

“Berdasarkan penyidikan, tersangka ASA ini sudah sering melakukan tindakan begal payudara,” ungkapnya.

Pada saat itu, pelaku menyasar korban berinisial AK (22) warga asal Kecamatan Mranggen yang hendak berangkat bekerja di daerah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.

“Korban saat kejadian dibuntuti dan dipepet oleh tersangka dan melakukan aksinya dengan menggunakan tangan kirinya dan meremas payudara korban,” ungkapnya.

Dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pakaian cardigan,1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kerudung warna cokelat,dan 1 unit sepeda motor merek Supra X warna hitam.

Winardi menambahkan, Polres Demak akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku lantaran perbuatannya tidak wajar. Kepada penyidik,pelaku melakukan tindakan asusila itu hanya sekedar iseng.

Atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana.

“Diperkarakan kekerasan seksual atau perbuatan cabul,pidana penjara paling lama 12 tahun. Rencana akan kita tes kejiwaan oleh tersangka,apakah kondisi baik-baik saja atau mengalami gangguan,” pungkasnya. (Adhi S)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *