Papan Bunga Berbaris di Pengadilan Negeri Batam Buat Terdakwa Daniel Marshal Hisar Purba Kasus Dugaan KDRT Yang Viral

daerah11,652 views

Detik Bhayangkara.com, Batam – Papan Bunga Berbaris di Pengadilan Negeri Batam memberi dukungan buat terdakwa Daniel Marshal Hisar Purba Kasus Dugaan KDRT Yang Viral, Selasa (15/10).

Pada saat diwawancarai awak media orang tua terdakwa memberikan komentar, tujuan papan bunga ini mengatakan atas nama keluarga terutama anak saya Daniel Marshal Hisar Purba mengucapkan terima kasih kepada netizen yang telah memberikan karangan bunga hari ini sebagai dukungan kepada anak saya Daniel.

“Namun saya tetap berharap kita tetap berdoa, karena sidang hari ini kami diperlakukan kembali tidak sangat tidak adil pada sidang hari ini,” ucapnya.

Ditambahkannya, keadilannya pertama proses penasehat hukum (PH) Jon Purba selaku penasehat terdakwa tidak dipedulikan majelis, korban tetap harus secara zoom / online dari Kejari Bekasi dengan adik koban.

Pada hari ini Majelis Hakim membuat putusan yang sangat janggal tidak menerima saksi yang dipanggil jaksa karena akan mematahkan penjelasan korban, kami ditodong besok harus menyiapkan saksi meringankan hal yang yang gak mungkin bisa kami perduli,” ujarnya.

Kami hanya berharap, kawan kawan netizen tolong berdoa dan dukung trus anak kami agar keluar dali yang sesak.

Ketika awak media bertanya kepada Bapak terdakwa. Pak kenapa disebutkan peradilan sesat pak, dijawab,” bagi saya itu sesat”.

“Ketika pak hakim selalu mematahkan ketika anak kami / terdakwa bertanya tetapi sepertinya intolelir bahwa apa yang dijelaskan oleh saksi korban itu semua kebenaran, dan apa diberikan oleh saksi yang mendukung itu jadi gak benar, Hakim sepertinya udah percaya dulu sebelum ada kesaksian itu juga terbukti dalam sidang sebelumnya hakim punya keyakinan sebelum ada saksi itu kelebihan Hakim di Batam ini,” ujarnya.

Setelah berjalannya sidang hari ini saya selagi Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan, sidang ini sangat luar biasa, karena lihat aturan acara pidana setelah dihengkangi dalam perkara ini.

“Kita lihat pasal 160 mengatakan, bahwasanya seharusnya pertama dihadirkan kemudian ini sudah pertanyaan paksa kepada saksi korban untuk dihadirkan untuk sidang nya yang hari kamis yang lalu tetapi, Majelis Hakim tetap meriset saksi korban/ Shelvia mantan istri terdakwa secara zoom ) online dari Kejari Bekasi,” ungkapnya.

Walaupun keberatan sudah disampaikan perlu kita ingat pasal 160 ayat 1 mengatakan, di acara pidana alasan orang untuk tidak hadir itu ada walaupun ade sema, itupun di jalur covid tidak boleh disama ratakan karna ini kejadian.

“Jadi dalam hal ini saya lihat pengadilan kita disini tidak mencerminkan pelaksanaan acara pidana dengan baik, seperti yang kita perhatikan tadi, proses persidangan itu tadi bisa saya sampaikan pribadi tidak dapat mencermati dan menggali fakta fakta yang sebenarnya dari saksi korban tersebut,” imbuhnya.

Saya berharap kepada pihak yang berkepentingan pengadilan di Negeri khusus nya kota Batam untuk perkara ini untuk memberikan atensi, karena jangan sampai ada orang yang dihukum tanpa ada perbuatan nya.

“Jadi itu mungkin yang bisa saya sampaikan untuk persidangan ini, memakan waktu 7 jam lebih dari jam 14 Wib sampai jam 9 : 30.wib, persidangan ini dikatakan terlalu istimewa dalam perkara hari ini,” pungkasnya. bersambung. (Yanto Gultom)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *