Diduga Oknum Perhutani dan Polres Tuban Bebaskan 3 Pelaku Ilegal Logging dengan Uang Perdamaian Ratusan Juta, KPK bersama Propam Polri Diharapkan Usut Kasus Tersebut

headline11,032 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Tuban – Viral diberitakan terkait  pencurian kayu milik Perhutani yang dilakukan oleh 3 pelaku, para pelaku saat hendak kirim kayu hasil curian dari wilayah pengelolaan hutan (KPH) Parengan ditangkap oleh Perhutani, kemudian pelaku di gelandang ke Polsek Parengan, dan selanjutnya dibawa ke Polres Tuban, Rabu (28/1/2025).

Para pelaku yakni, inisal BD dan WR warga Desa Wukirharjo Kecamatan Parengan dan inisial IM warga Desa Tegalboro.

Para pelaku sempat di tahan, namun ternyata para tersangka tiba-tiba sudah boleh pulang setelah proses mediasi atau terjadi uang damai dengan pihak Perhutani bekerjasama dengan pihak Polres Tuban dengan nominal sekitar  Rp 100 juta lebih.

“Informasi yang beredar, dari pemulangan para tersangka di kemas melalui restorative justice (RJ). Dalam RJ tersebut tak tanggung-tanggung pihak Perhutani meminta uang damai kepada 3 pelaku dengan nominal Rp 100 jt lebih,” ucap salah seorang warga yang meminta namanya tidak dimunculkan dengan alasan keamanan, Kamis (6/2/2025).

Ditambahkannya, tidak tahu uang perdamaian tersebut dibayarkan ke kas negara ataukah masuk ke kantong pribadi para oknum Perhutani dan oknum Kepolisian

Barang bukti yang sempat diamankan

“Supaya kasus tersebut menjadi terang benderang, Kementrian BUMN, KPK dan Propam Polri diharapkan dapat ikut mengusut hingga tuntas, dan supaya kasus tersebut enjadi terang benderang.

Hingga berita ini ditayangkan, jajaran Polres Tuban dan Waka Perhutani, Hengky memilih bungkam saat dikonfirmasi besarnya uang perdamaian masuk ke kas negara atau ke kantong Pribadi.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si saat dilapori kasus tersebut menyampaikan,  Makasih infonya, akan saya cek ke Kasat Reskrim dan Kapolres Tuban.

“Silahkan konfirmasi langsung pak, biar terang benderang,” tegasnya (Bersambung). (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *