Detik Bhayangkara.com, Jawa Timur – Dinamika permasalahan lahan menyeruak di Surabaya. Peliknya permasalahan lahan di Kota Surabaya yang telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum menemukan solusi nyata.
Pengamat pertanahan nasional, Suryadi dalam jumpa pers di kediamannya di Kediri Jawa Timur memberikan tanggapan bahwa berdasarkan data dan historikal yang tersedia, bahwa hampir sebagian besar lahan di kota Swapraja Surabaya pada masa kolonial ternyata adalah bekas tanah partikelir, Eigendom Verponding, yang hingga saat ini masih menjadi landasan sebagai alas dasar tanah,
“Walaupun banyak pihak eksekutif negara menampiknya namun berbagai yurisprudensi atas legalitas kemenangan dalam sengketa lahan di Lembaga yudikatif tidak dapat ditampikkan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (20/9/2025).
Demikian pula sengketa “Surat Ijo” antara Pemkot Surabaya dengan warganya hingga saat ini belum ada titik temu, klaim atas kepemilikan kedua belah pihak tidak disertai dengan data warkah yang akurat mengacu kepada Undang Undang Pokok Agraria 1960, karena sesungguhnya lahan yang disengketakan tersebut adalah berbasis Eigendom Verponding, sehingga status lahan menjadi seperti status quo, tanpa legalitas kepemilikan yang sah karena pemilik yang sah tidak pernah diajak rembug bicara.
“Hal ini tentunya akan sangat merugikan ketiga pihak, dan terhambatnya proses investasi maupun keberlanjutan pembangunan daerah dari aspek kepastian hukum atas tanah,” imbuhnya.

Selain itu pula mencuat pemberitaan di harian Kompas.com tanggal 18 September 2025, “Terkendala Eigendom, Warga Darmo Hill Surabaya Tak Bisa Perpanjang SHGB, Akhirnya mengadu ke Armuji”. Melansir berita terkait, Suryadi menilai mengadukan permasalahan lahan ke Armuji bukanlah solusi terbaik.
“Menyelesaikan sengketa lahan surat ijo saja tidak rampung-rampung, bagaimana menyelesaikan lahan eigendom Verponding, sementara Pemkot Surabaya sebagian besar lahan yang diakuinya berada diatas Eigendom Verponding,” ungkapnya.
Namun, Suryadi tidak hanya menyampaikan kritik atas pendapatnya tersebut, pada sisi lain dirinya siap membantu Pemkot Surabaya dan warga pemegang Surat ijo serta Warga Darmo Hill untuk menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya atas historikal kepemilikan atas klaim Acte Van Eigendom dan Verponding, dan khususnya Eigendom Verponding nomor 1278 yang sesungguhnya belum tentu milik BUMN seperti yang dilansir dalam pemberitaan Kompas.com pada tanggal 18 September 2025.
Suryadi siap membantu jika ada permintaan dari warga dengan harapan akan ada kejelasan dan kebenaran kepemilikan hak atas tanah akan menjadi landasan dalam menentukan legalitas sertifikat atas tanah.
“Kita harus berhati-hati atas klaim kepemilikan tanah karena kita semua akan kembali ke tanah,” tandas Suryadi. (Red)









