Mafia Solar Ilegal Diduga Kuasai Jalur Kedung Pring Jombang, Armada PT Lautan Dewa Energy Melenggang Bebas di Tengah Pembiaran Aparat

headline95 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Jombang – Dugaan praktik mafia solar ilegal di wilayah Kedung Pring, Kabupaten Jombang, makin terbuka ke permukaan. Sejumlah awak media kembali memergoki aktivitas terorganisir yang diduga dilakukan oleh armada truk tangki PT Lautan Dewa Energy (LDE) dalam pendistribusian BBM solar non-standar yang diduga berasal dari penyulingan tambang minyak ilegal di Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro.

Pantauan tim investigasi mencatat pergerakan mencurigakan armada PT LDE berlangsung rutin pada malam hari, mulai pukul 20.00 WIB hingga tengah malam, memanfaatkan situasi sepi demi menghindari sorotan publik dan penegak hukum. Armada tersebut melintas dari jalur Kedung Pring menuju lokasi yang dikenal sebagai “Pangkalan Jombang”, yang diduga menjadi titik penimbunan sebelum solar diedarkan ke sejumlah wilayah.

Lebih mengejutkan lagi, Jombang tampaknya bukan sekadar lintasan, tetapi telah disulap menjadi basis logistik dan pusat transit distribusi solar ilegal skala besar.

Didalangi Pemilik PT LDE, Publik Pertanyakan Diamnya Aparat

Praktik gelap tersebut diduga dikendalikan langsung oleh pemilik PT LDE bernama H. Asto, yang beralamat di Komp. Ruko Citra Grand City Blok B-8 No. 2. Kendaraan bertonase besar membawa ribuan liter solar melenggang tanpa hambatan, seolah sudah mendapat karpet merah di jalur hukum.

Kelancaran operasi ini memunculkan pertanyaan serius:

Apakah negara sedang kalah oleh mafia migas? Atau justru ada unsur pembiaran yang terstruktur dan sistematis?.

Jika benar solar yang diperdagangkan merupakan hasil sulingan ilegal dan kemudian dilegalkan melalui jalur niaga industri, maka PT LDE tidak hanya melakukan kejahatan ekonomi, tetapi juga merampok pendapatan negara dan merusak stabilitas harga pasar energi nasional.

Baca Juga : Truk Tangki Bertuliskan PT Lautan Dewa Energy Didalangi Mafia BBM Kondang Bernama Alwan Kerap Melintas di Jalur Nasional Bojonegoro – Surabaya https://detikbhayangkara.com/2025/10/15/truk-tangki-bertuliskan-pt-lautan-dewa-energy-didalangi-mafia-bbm-kondang-bernama-alwan-kerap-melintas-di-jalur-nasional-bojonegoro-surabaya/

Legalitas Dipertanyakan, Dugaan Pelanggaran Berat UU Migas

Meski PT LDE dikabarkan memiliki Izin Usaha Niaga Umum (IU-NU), izin tersebut bukan pembenaran untuk memperdagangkan BBM ilegal yang bersumber dari sumur-sumur tradisional ilegal.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman sanksi pidana berlapis:

  • Pasal 53 huruf b
    Pidana 4 tahun dan denda Rp40 miliar (pengangkutan BBM tanpa izin sah)

  • Pasal 53 huruf d
    Pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar (niaga BBM tanpa izin resmi)

Aparat dan Pertamina Diminta Tidak Tutup Mata

Temuan investigasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan mafia perminyakan telah mengakar kuat dan beroperasi dengan pola kerja yang rapi. Publik mendesak aparat kepolisian, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera turun tangan, melakukan penyitaan, dan memutus mata rantai jaringan mafia solar ilegal.

Negara tidak boleh kalah. Jika penegak hukum terus diam, maka masyarakat berhak menduga adanya keterlibatan oknum tertentu di belakang operasi haram ini.

Sampai berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak PT LDE maupun aparat penegak hukum setempat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *