Dugaan Aktivitas Pertambangan Batubara dan Pasir Silika Ilegal di Desa Ngepon, Tuban Dilaporkan Kembali Masih Beroperasi Terbuka

headline20,140 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Tuban — Aktivitas pertambangan batubara dan pasir silika yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal) di wilayah Dusun Krajan, Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dilaporkan kembali masih beroperasi secara terbuka hingga awal Desember 2025. Hal ini terjadi meskipun kegiatan tersebut telah diberitakan media dan dilaporkan oleh warga setempat lebih dari satu bulan terakhir.

Informasi yang dihimpun dari jaringan masyarakat sipil dan sumber lapangan menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak. Berdasarkan laporan warga, Kepala Desa Ngepon, Mansur, serta individu bernama Budi dan Agung, disebut sebagai pihak yang terkait dalam kepemilikan kegiatan pertambangan tersebut. Sementara operasional lapangan disebut dikelola oleh seseorang bernama Joko. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Lokasi kegiatan pertambangan diduga berada di kawasan yang berdekatan dengan pemukiman warga dan lahan produktif. Warga menyampaikan kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta potensi pelanggaran hukum apabila aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sudah kami laporkan kepada pihak berwenang, tetapi tidak ada tindakan nyata. Aktivitas masih berjalan setiap hari,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, Kamis (4/12/2025).

Respons Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Laporan aktivitas tambang disebut telah disampaikan oleh warga dan sejumlah awak media kepada pejabat Polres Tuban, Polda Jawa Timur. Namun, hingga kini belum terlihat tindakan represif atau penghentian operasi di lapangan.

Warga juga menyebut bahwa pengaduan melalui WhatsApp layanan pengaduan “Lapor Pak Kapolres Tuban” hanya mendapatkan respons singkat berupa “Siap bapak, terima kasih atas informasinya”, tanpa tindak lanjut konkret yang dapat dilihat masyarakat.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran hukum terkait pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di mana pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai ancaman pidana.

Kontras dengan Instruksi Tegas Pemerintah Pusat

Kondisi ini menjadi ironi setelah Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya memberantas tambang ilegal melalui rapat terbatas di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada 23 November 2025. Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam merupakan amanah konstitusi dan harus dilindungi demi kemakmuran rakyat, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu.

Namun, instruksi tersebut tampaknya belum terimplementasi secara efektif di daerah, khususnya terkait kasus dugaan tambang ilegal di wilayah Tuban.

Tuntutan Warga untuk Penegakan Hukum Transparan

Masyarakat Desa Ngepon mendesak pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait di sektor energi dan pertambangan melakukan investigasi terbuka serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melanggar hukum.

Warga juga menyatakan siap membawa laporan resmi ke pemerintah pusat, lembaga pengawas nasional, termasuk Kementerian ESDM, KLHK, KSP, dan Kapolri, apabila penanganan di tingkat daerah tidak menunjukkan progres.

Catatan Redaksi

Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari:

  • Pemerintah Desa Ngepon

  • Polres Tuban, Polda Jawa Timur

  • Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur

  • Inspektur Tambang Kementerian ESDM

Berita ini akan diperbarui setelah konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut diperoleh. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *