SP3 Diduga Cacat Formil dan Materil, Kasus Mellani Setiadi di Polres Jakarta Selatan Kembali Disorot

daerah18,092 views

Detik Bhayangkara.com, Jakarta — Penghentian penyidikan (SP3) terhadap mantan notaris berinisial SM yang dilaporkan oleh Ny. Mellani Setiadi (69) kembali menuai sorotan publik. SP3 yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan pada tahun 2021 tersebut dinilai mengandung cacat formil dan materil, sehingga keabsahannya dipertanyakan.

Penilaian itu disampaikan kuasa hukum Mellani Setiadi, Julianta Sembiring, SH, dari LBH Aktivis Pers Indonesia. Ia mengungkapkan, dalam dokumen SP3 ditemukan sejumlah kesalahan mendasar, antara lain ketidaksesuaian penulisan identitas pelapor, meliputi tempat dan tanggal lahir, agama, serta alamat rumah.

“Kesalahan-kesalahan tersebut bukan hal sepele. Ini menyangkut syarat formil dan materil sebuah produk hukum. SP3 tersebut patut diduga tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Julianta kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Pandangan serupa disampaikan Syarifuddin, S.H, S.HI, M.H, M.SI, selaku praktisi hukum. Menurutnya, kekeliruan mendasar dalam dokumen resmi penegakan hukum berpotensi mencederai rasa keadilan dan menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas penyidik.

“Atas dasar itu, saya mendorong rekan saya, Pak Julianta, untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan persoalan ini ke Propam Polri dan institusi pengawas internal lainnya,” kata Syarifuddin.

Saat ini, pihak kuasa hukum korban telah melaporkan dugaan kejanggalan tersebut kepada Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasidik) dan Irwasda Polda Metro Jaya, serta meminta agar dilakukan gelar perkara ulang.

“Kami berharap Polda Metro Jaya dapat memberikan penjelasan yang terbuka terkait proses hukum yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan, termasuk menilai apakah terdapat kesalahan prosedur dalam penerbitan SP3 ini,” tambah Julianta.

Kasus ini kembali mengemuka di tengah sorotan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, terlebih di masa reformasi birokrasi institusi kepolisian.

Apabila terbukti terdapat cacat formil dan materil dalam penerbitan SP3 tersebut, para praktisi hukum menilai perlu dilakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik yang menangani perkara, guna memastikan tidak adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian profesional.

Mellani Setiadi bersama tim kuasa hukumnya menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Julianta.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum terdapat keputusan akhir dari pihak kepolisian. Namun demikian, desakan publik agar penanganan dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel terus menguat. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *