Dilaporkan Sejak 10 November, Tambang Batu bara Ilegal di Ngepon Tuban Tetap Beroperasi Meski Kapolres Berganti

detik bhayangkara18,044 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Tuban — Aktivitas pertambangan batu bara dan pasir silika ilegal di Dusun Krajan, Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih terus berlangsung hingga pertengahan Desember 2025, meskipun telah dilaporkan secara resmi sejak 10 November 2025. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum dari aparat penegak hukum setempat.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan hukum di Tuban, terlebih setelah pergantian pimpinan di tubuh Polres Tuban. Harapan warga sempat muncul dengan ditunjuknya Kombes Pol Agung Setyo Nugroho, S.I.K sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Kapolres Tuban. Namun, harapan tersebut dinilai tidak terjawab.

Janji Kapolres Baru Tak Sejalan dengan Fakta Lapangan

Pada Rabu (10/12), Kombes Pol Agung Setyo Nugroho untuk pertama kalinya memimpin apel pagi sebagai Plt. Kapolres Tuban. Di hadapan ratusan personel, ia menyampaikan harapan agar kehadirannya mampu menciptakan kenyamanan internal serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga kehadiran saya bisa memberikan kenyamanan seluruh anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Agung dalam keterangan persnya.

Ia juga mengakui bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polres Tuban tengah menurun akibat sejumlah pemberitaan negatif, dan mengajak seluruh jajarannya untuk memulihkan kepercayaan tersebut melalui langkah-langkah positif.

Namun di lapangan, aktivitas pertambangan ilegal di Desa Ngepon justru tetap berjalan. Alat berat dan lalu lintas angkutan material tambang dilaporkan masih beroperasi, tanpa adanya penyegelan lokasi, penghentian kegiatan, ataupun penetapan tersangka.

Tambang Diduga Libatkan Kepala Desa

Berdasarkan laporan masyarakat, tambang batu bara dan pasir silika tersebut diduga kuat melibatkan Kepala Desa Ngepon. Meski dugaan ini telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan menjadi perhatian publik, hingga kini belum ada klarifikasi resmi maupun langkah hukum yang diumumkan kepada masyarakat.

Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa hukum tidak berjalan efektif ketika berhadapan dengan aktor yang memiliki kekuasaan di tingkat lokal.

Komitmen Pemerintah Pusat Dipertanyakan

Di tingkat pusat, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menyatakan komitmen untuk menindak tegas pelaku usaha pertambangan yang melanggar aturan.

“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan tidak menaati aturan akan diberikan tindakan,” ujar Bahlil dalam siaran pers Kementerian ESDM, Kamis (4/12/2025).

Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak tercermin dalam kasus tambang ilegal di Desa Ngepon. Hingga kini, tidak ada tindakan nyata dari otoritas terkait, baik dari sisi penegakan hukum maupun pengawasan sektor pertambangan.

Kepercayaan Publik Terus Menurun

Berlarut-larutnya penanganan kasus ini semakin memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Warga menilai, pernyataan pejabat negara baik di tingkat pusat maupun daerah hanya berhenti pada tataran retorika, tanpa diikuti tindakan konkret.

Selain berpotensi merugikan negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan, aktivitas ilegal tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar.

PS Kapolsek Jatirogo, Iptu M. Arif Nugroho saat dilapori terkait tambang ilegal di Desa Ngepon menyampaikan terima kasih.

“Terima kasih,” jawab Iptu M. Arif Nugroho singkat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *