Tak Main-Main! Arena Judi Sabung Ayam di Blitar Dibakar Polisi, Kapolres Tegaskan Perang Terhadap Perjudian

detik bhayangkara20,089 views

Detik Bhayangkara.com, Blitar Kota – Ketegasan Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly dalam merespons laporan masyarakat akhirnya berbuah tindakan nyata. Usai menyampaikan pernyataan singkat namun tegas, “Terima kasih infonya, akan segera kami tindak lanjuti,” jajaran Polres Blitar Kota langsung membuktikan keseriusannya dengan membongkar dan membakar arena judi sabung ayam di Lingkungan Sawahan, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Senin (22/12/2025).

Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas keresahan warga yang selama ini menilai praktik perjudian tersebut berlangsung cukup lama dan semakin berani. Aparat tidak hanya datang membubarkan, tetapi menghancurkan sumber aktivitas judi langsung di lokasi, menegaskan bahwa negara hadir dan tidak mentolerir kejahatan perjudian.

Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas sabung ayam disertai praktik taruhan uang. Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya menggelar operasi penindakan.

Saat penggerebekan, petugas mendapati arena sabung ayam lengkap dengan ayam aduan, sangkar, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk praktik perjudian. Seluruh fasilitas tersebut kemudian dibongkar dan dibakar di tempat sebagai bentuk pemusnahan barang bukti dan efek jera.

Baca Juga: Jelang Pergantian Kapolres Blitar Kota, Warga Soroti Maraknya Judi Sabung Ayam di Sananwetan https://detikbhayangkara.com/2025/12/21/jelang-pergantian-kapolres-blitar-kota-warga-soroti-maraknya-judi-sabung-ayam-di-sananwetan/

Kasi Humas Polres Blitar Kota Samsul Anwar menegaskan bahwa judi sabung ayam merupakan tindak pidana murni yang melanggar hukum dan berpotensi merusak ketertiban sosial.

“Judi sabung ayam jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda,” tegas Samsul Anwar.

Ia menambahkan, tindakan tegas ini merupakan perintah langsung pimpinan sebagai bentuk komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas penyakit masyarakat.

“Ini bukan sekadar pembubaran, tetapi penegakan hukum. Barang bukti kami musnahkan di lokasi agar tidak lagi digunakan dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik perjudian,” lanjutnya.

Baca Juga: Pasca Diberitakan, Judi Sabung Ayam di Sawahan Blitar Diduga Kian Ramai, Warga Tagih Janji Tegas Kapolres https://detikbhayangkara.com/2025/12/22/pasca-diberitakan-judi-sabung-ayam-di-sawahan-blitar-diduga-kian-ramai-warga-tagih-janji-tegas-kapolres/

Selain pemusnahan arena, polisi juga mengamankan beberapa ekor ayam aduan yang kemudian dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Aparat kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk bandar dan pengelola arena.

“Penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat. Kami berharap praktik perjudian benar-benar berhenti dan tidak terulang kembali. Polres Blitar Kota tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum,” ujar Samsul.

Langkah tegas Polres Blitar Kota ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian, dari tingkat Polres hingga Polda dan Mabes Polri, serius dalam memerangi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun terselubung.

Polres Blitar Kota menegaskan akan terus membuka ruang pengaduan masyarakat serta melakukan penindakan berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *