Meskipun Pernah Dilaporkan APH, Pelaku Penjualan Miras di Wilkum Polsek Singosari Diduga Tetap Aman

Kriminal12,068 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Meski telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) dan telah tayang di media ini, tetapi toko penjual minuman keras (miras) di Desa Gunugrejo Dusun Kreweh Kecamatan Singosari masih tetap buka. Bahkan, toko yang bernama Yeti tersebut tidak hanya buka pada malam hari, tapi juga siang hari.

Toko tersebut dikenal menjual berbagai merek dan jenis minuman beralkohol. Saat dilihat dari luar, terlihat seperti toko peracangan biasa. Tetapi di dalam toko terlihat tumpukan miras seakan merasa aman dan tidak takut terjerat hukum.

“Terima kasih, kemarin sudah kami lakukan penindakan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Singosari Ipda Transtoto Argo usai diberitakan terkait penjualan miras tersebut, (7/4/2024).

Ditambahkannya, dokumentasi hanya untuk pelaporan intern kami dan pelaporan ke satuan atas.

Baca Juga : Bulan Ramadan, Lagi-lagi Ditemukan Toko Penjual Miras Tetap Beroperasi di Kabupaten Malang https://detikbhayangkara.com/2024/04/07/bulan-ramadan-lagi-lagi-ditemukan-toko-penjual-miras-tetap-beroperasi-di-kabupaten-malang/

“Penindakan terhadap pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya saat itu.

Namun saat ini (27/5/2024), tim awak media ini masih melihat secara terang-terangan di toko tersebut masih di jual dengan bebas miras yang meresahkan warga, karena lokasinya di daerah pemukiman warga. Atas kejadian tersebut tim kembali melaporkan kepada APH.

“Terima kasih infonya, saya sampaikan biar segera ditindaklanjuti,” jawab Kanit Reskrim Polsek Singosari.

Nampak berbagai jenis miras ada di dalam toko tersebut

Kapolsek Singosari Kompol Masyhur Ade, S.I.K., M.H saat dilapori via seluler terkait penjualan miras tersebut mengatakan, terima kasih infonya pak.

“Segera ditindaklanjuti oleh unit Reskrim pak,” tegas Kapolsek Singosari, (27/5/2024).

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana saat dilapori via seluler menyampaikan, terima kasih.

“Kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Diketahui, Pasal 424 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Berbagai upaya telah dilakukan tim awak media ini untuk menghentikan penjualan miras, apalagi di lokasi padat huni, akankah pelaku masih berani beraktivitas ? kita lihat dari kelanjutan berita ini (Bersambung). (Wawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *