oleh

Kepala Dinas BPMD Angkat Bicara Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Modayag 3

Bolaang Mongondow Timur – Detik Bhayangkara.com
Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim), Slamet Umbola angkat bicara.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media Detik Bhayangkara.com (14/09/2018) bahwa, diduga ada penyalahgunaan dana desa Modayag 3, oleh oknum aparatur desa.

Slamet Umbola kepada awak Media Detik Bhayangkara.com menerangkan, “Itu sudah diperiksa oleh Dinas Inspektorat daerah, selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan sudah ada rekomendasinya.” Terang Kadis melalui pesan singkat Whatsapp. (15/09/2018)

Disinggung benar tidaknya laporan warga, Kadis menjelaskan. “Persoalan benar atau tidak, itu ranahnya Inspektorat. berdasarkan hasil pemeriksaannya.” Jelas Kadis.

Menurut warga, dana yang disalah gunakan itu adalah dana untuk Pemberdayaan Pengusaha Kecil di Desa Modayag 3. Yang pengelolaannya, tidak menurut aturan. Dan bahkan di antaranya diselewengkan.

Sanksi administrasi berupa teguran, sampai pemberhentian, akan diberikan kepada oknum aparatur desa yang melakukan pelanggaran tersebut, termasuk juga sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“Sanksi pasti ada, kalau mereka terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi ini diterapkan secara berjenjang, sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pemberian sanksi, terdiri atas sanksi administrasi yaitu teguran, sampai pemberhentian, dan juga termasuk sanksi TGR.” Terang Kadis BPMD ini.

Sesuai edaran dari Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Riyanto, melalui akun Tweeter resmi @SatgasDanaDesa, mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa. Masyarakat juga diminta untuk melapor, jika terjadi hal-hal yang mencurigakan, segera hubungi 1500040. (MR. Mamonto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed