Detik Bhayangkara.com, Singkawang – Jajaran Sat-res Narkoba Polres Singkawang di Beck up Sat Intelmob Batalyon B Pelapor Singkawang, berhasil mengamankan seorang tersangka yang merupakan Bandar Nakotika jenis Sabu di salah satu tempat wisata pantai Di kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Selasa ( 19/11/2019).
Dalam penggerebekan yang di lakukan Sat Narkoba dan sat Intelmob Batalyon B pelopor Singkawang. Diwarnai tangisan Histeris istri korban yang tak menyangka bahwa sang suami merupakan bandar Sabu.
Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kanit Res Narkoba Polres Singkawang, IPDA Agung Banu mengatakan Penangkapan Tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang membawa Narkoba dari Kota Pontianak.
Dari penggeledahan yang dilakukan. Sat res Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 7 Gram dan sebilah senjata tajam jenis celurit serta timbangan Digital.
”Berdasarkan laporan tersebut Sat Narkoba Polres Singkawang bersama Sat Intelmob Batalyon B Pelapor Singkawang melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka disalah satu tempat wisata pantai,” katanya.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu satu kantong plastik klip kecil.
”Dari hasil penggeledahan di TKP kita amankan barang bukti satu kantong plastik klip dimana dari hasil introgasi yang dilakukan. Tersangka mengaku barang haram tersebut di simpan di rumah tersangka di jalan suhada Kelurahan Roban,” ungkapnya.
Ditambahkannya, disaksikan oleh Ketua RT. Kita lakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu 4 Kantong sedang di simpan di bawah meja dan sebilah Celurit yang di simpan dekat lemari kamar.
Berdasarkan laporan tersebut lanjut dia Satuan sat Narkoba dan sat Intelmob Batalyon B Pelapor kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Guna pengembangan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Singkawang guna pengembangan lebih lanjut.
”Dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka beserta barang bukti masih kita amankan di Mapolres Singkawang. Dan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan Ancaman paling lama 10 Tahun penjara,” tegasnya. (Syarifuddin, SH, SH.I, MH)






