Detik Bhayangkara.com, Surabaya – Bom waktu siap menghebohkan Kediri khususnya dan Indonesia pada umumnya bahkan seluruh Dunia. Tekat bulat dan semangat yang luar biasa dari keluarga dan ahli waris tanah Egendom Verponding atas nama “Njimas Entjeh Siti Aminah” atas hak berupa tanahnya akan diminta kembali.
Dalam jumpa pers, Suryadi yang merupakan salah satu kuasa dari Keluarga dan ahli waris tanah Eigendom verponding atas nama Njimas Entjeh Siti Aminah di salah satu rumah makan di Surabaya mengatakan, berbekal alat bukti yang cukup dan dokumen Eigendom Verponding yang asli, keluarga dan ahli waris Njimas Entjeh Siti Aminah berjuang sampai kapanpun bahkan sampai Mahkamah internasional.
“Alhamdulillah …..dengan berbekal alat bukti yang cukup dan dokumen Eigendom Verponding yang asli, kami keluarga dan ahli waris dari Njimas Entjeh Siti Aminah berjuang terus. Kami sudah siap untuk malaksanakan test laboratorium Forensik untuk keaslian semua dokumen yang kami miliki, dan kami juga sudah siap untuk melakukan test Deoxyribonucleic Acid (DNA) yang mana DNA ini merupakan rantai molekul yang berisi materi genetik yang khas pada setiap orang,” ucapnya, Jum’at (17/12/2021) siang.
Lanjut pria yang juga mantan Bendahara Induk Koperasi Syirkah Muawanah (Inkopsim) PBNU mengatakan, kami sampai saat ini terus berjuang, mulai bersurat ke PT. Rokok Tjap Gudang Garam, Tbk Kediri dan PT. Surya Dhoho Investama (SDHI) tahun 2020 melalui kuasanya yakni, aliansi yang diketuai Johnny lubis (Alm) dan apalagi dilokasi Bandara tepatnya di pintu masuk Bandara Dhoho Kediri juga sudah dipasang plang banner ukuran besar dilokasi tanah tersebut, namun tidak ada etikat baik respon dan perhatian dari para pihak terkait, oleh owner dan pelaksana pembangunan bandara Dhoho kediri.
“Setelah masa berlakunya surat kuasa kepada Aliansi dan meninggalnya Ketum Aliansi, melalui “Yanessa” Yayasan Njimas Entjeh Siti Aminah Memberi kuasa khusus kepada salah satu bagian dari waris melanjutkan perjuangan mengurus hak dari tanah dengan sertifikat Eigendom Verponding dengan nomer 4434 -4435 – 4436 – 4437 dengan luasan 582 hektar yang berlokasi di Desa bulusari dan sekitarnya, “terangnya.
“Karena tidak ada tanggapan dan itikat baik dari PT. perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam, Tbk Kediri tersebut maka kami akan melaporkan pihak pihak yang telah melakukan tindakan melawan hukum tersebut yakni, menempati memanfaatkan merusak tanah kami tanpa prosedur yg benar ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Surabaya. Alhamdulillah…Allah SWT memberikan jalan kepada kami yang terbaik, dimana saat ke surabaya kami diterima dengan sangat baik oleh APH di Surabaya, apalagi APH di Surabaya tersebut sudah banyak dan sering sekali mengurusi pada kasus yang sama yakni Tanah Eigendom Verponding dan berhasil dengan baik,” tegas Suryadi.
Lanjut pria yang akrap di sapa Gus Yadi menjelaskan, kami dari pihak waris juga sudah mempersiapkan para lawyer dunia, dan bahkan kami sudah siap akan lakukan upaya hukum sampai Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda Jika upaya disini tidak ada respon dari pihak terkait. Tapi kami masih tetap berharap ada pihak pihak yang merasa berkuasa mau menengahi dengan mengajak duduk bersama antara kami sebagai ahli waris dan keluarga ahli waris dengan tetap mengedepankan jalan perundingan, duduk di meja dengan wasitnya dari pihak Pemerintah Republik Indonesia.
“Selain itu kami minta jangan ada ancam mengancam segala, jangan ada yang merasa berkuasa dan seenaknya dia sampai memberi ancaman segala. Ini adalah negara hukum …panglima tertinggi dinegara kita ini adalah hukum dan konstitusi bukan ancam mengancam, “tegasnya.

Ditempat yang sama, Sumarsono, ketua Lembaga Pengawas Pemantau dan Investigasi Aparatur Negara Republik Indonesia sesuai kuasa dari pemberi kuasa dan penerima kuasa ahli waris Njimas Entjeh Siti Aminah mempertanyakan dan meminta kepada owner GG dan perusahaan yang telah dengan fakta nyata telah bertransaksi, telah menggunakan dan menempati sebagia atau keseluruhan tanah yang berada dititik kordinat peta bidang di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri sesuai dengan yang tertera diakta sertifikat Egendom Verponding yang tersebut di petak NO EV 4434 .4435 4436 4437 A.N Njimas Ejceh Siti Aminah yang didalamnya dikuasakan kepada saudara Suryadi dari yayasan YANNESA .
“Kami sebagai putra daerah dititik kordinat banyak mengetahui, melihat dengan fakta Nyata carut marutnya dalam hal pembebasan lahan sehingga terjadinya penyalahgunaan dan pengalihan fungsi lahan dari zona hijau permanen menjadi zona bisnis,” terangnya.
“Zona kuning yang tidak atau belum terlaksana nya tata ruang tata wilayah (RT/RW) di area tersebut, akan tetapi sudah di lakukan penebangan pemotongan pohon pohon di kaki gunung Wilis yang sangat beresiko pada dampak terjadinya banjir bandang di daerah terdampak dan penyangga. Diarea kaki lembah gunung Wilis ini fakta dan Nyata telah banyak terjadi penyimpangan mulai pada pelaksanaan pembebasan lahan dan pelaksanaan pembangunannya sendiri yang melangar kaidah kaidah hukum dan perundang undangan. Yang tentunya bertabrakan dengan semangat dari tujuan pembanguan bandara itu sendiri,” tegasnya.
“Sejak awal pada saat pembebasan lahan telah kita ingatkan berkali kali bahwa salah dalam titik kordinat dalam pelaksanaan pembebasan sehinga dalam pelaksanaanya. Sudah sampai tiga kali perubahan zona atau titik kordinat sehingga hampir semua area di paksa di minta di beli tanah tanah garapan masyarakat yang mana Luasan yang sebenarnya perlu kejelasan dan transparansi luasan sebenarnya dalam kebutuhan rencana bandara tersebut. Ini penting dan selalu kita ingatkan Kepada semua pihak bahwa sahnya transaksi IJB atau AJB adalah hak kepemilikan. Yang bisa di buktikan Legalitasnya bukan hanya pipil pajak (STPT) atau PBB. Banyak sekali STPT yang di jadikan alat untuk bertransaksi padahal itu bukan merupakan alat bukti yang sah atas kepemilikan tanah. Untuk itu kami sebagai putra daerah dan juga sebagai lembaga resmi dalam pengawasan pemantauan dan investigasi aparatur negara republik Indonesia bersikap melihat carut marut dan timbulnya kegaduhan di kolam yang di buat,” ujarnya.
“Karena sifat yang tidak mau mendegar keluhan, peringatan dan saran dari kami putra daerah sehingga terjadinya kegaduhan kegaduhan hingga munculnya hak kepemilikan atas tanah Egendom Verponding A.N Siti Aminah sesuai no EV tersebut di atas. Kami berharap kepada negara untuk hadir dalam persoalan ini secepatnya di pertemukan ahli waris Egendom pervonding dengan owner GG atau yang mewakili yang tentunya dengan mediasi resmi dari negara sehingga terpenuhi unsur unsur keadilan dalam pelaksanaan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya (Bersambung). (RD)









