Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan – Semakin maraknya kendaraan R2 yang di kendarai anak muda memakai knalpot Broong/Bising, sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya terutama di wilayah Kecamatan Pamulang.
Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan mengadakan razia kendaraan R2 yang memakai knalpot tidak standar alias Broong/Bising, di Perempatan lampu merah Gaplek Kecamatan Pamulang pada, Senin (31/1/22).
Padahal Kepolisian Polres Tangerang Selatan Satuan Lalu Lintas sudah berkali kali menertibkan dan menindak kendaraan yang memakai knalpot bising, namun masyarakat yang di dominasi anak muda dan pelajaran masih saja tidak menghiraukan larangan tersebut.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman mengatakan, hari ini Jajaran Polantas Polres Tangerang Selatan melaksanakan penertiban dan penindakan Kendaraan Berknalpot Broong / Bising, yang berlokasi di perempatan lampu Merah Gaplek Kecamatan Pamulang.

“Mengingat, Knalpot Broong /Bising sangat menggangu masyarakat baik di jalan raya maupun dilingkungan, apa lagi ketika memasuki Gang sempit tentunya sangat mengganggu lingkungan,” ujar Kasat lantas.
Lanjut Kasat, Dari hasil Operasi tersebut terdapat 27 (Dua puluh tujuh) unit kendaraan Bermotor yang kita tindak terkait Knalpot Bising 6 (Enam) di antaranya tidak di lengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lalu kendaraan tersebut terpaksa kita amankan.
“Saya berharap kepada setiap kendaraan R2 ataupun R4 untuk tidak menggunakan Knalpot bising pakailah Knalpot standar, karena sangat menggangu lingkungan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya,” pungkasnya. ( Toni )












