KLHK dan Gakkum Diminta Gandeng Bareskrim Polri Amankan Kawasan Hutan yang dijadikan Tambang Ilegal

headline13,645 views

Detik Bhayangkara.com, Sulut – Anggota Divisi Intelejen LP2KP, wahyudi Batalipu meminta tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polri lebih  mengawasi aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kawasan Hutan Negara Wilayah Bolaang Mongondow Raya Sulawesi Utara. Dalam Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara Wajib memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), (29/03/2022).

Wahyudi  mengatakan, seharusnya pertambangan emas tanpa izin telah merugikan negara, baik secara ekonomi, lingkungan hidup dan sosial, karena dampak ke masyarakat ada antara lain pembuangan limbah ke sungai atau kadang mata air akan tercemar dengan bahan kimia yang di gunakan dalam sistem penyiraman.

Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin merupakan perbuatan ilegal, dan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan perundangan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan  dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan.

“Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari,” ucap Wahyudi.

Adapun sanksi bagi yang merusak hutan seperti diatur dalam pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan pasal 37 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini diduga terdapat sekitar 17 ribu hektare kebun, dan tambang ilegal di kawasan hutan yang sudah dirusak untuk di jadikan tambang ilegal yang di perankan para investor dari luar .

Wahyudi meminta semua pihak mengurus kembali izin pinjam pakai kawasan hutan sehingga konsekuensi ekonomi, lingkungan, dan sosial dapat di pertanggung jawabkan.

“KLHK dengan Gakkum  harus terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dapat mengamankan kawasan hutan agar tidak dirusak, kasian kalau Hutan menjadi rusak yang akan berdampak buruk bagi rusaknya lingkungan dan kawasan hutan yang ada di Bolaang Mongondow Raya,” tegasnya.

Bagi para pelaku pertambangan yang berada di luar kawasan hutan, wajib melakukan pembayaran kewajiban ke Negara yaitu PNBP berupa PSDH dan DR atas kayu tumbuh alami yang telah dirusak/diolah.

“Setiap pelaku pertambangan di luar Kawasan Hutan yang tidak melakukan kewajiban terhadap Negara berupa PSDH dan DR, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 94 ayat 1 huruf (a,b,c dan d) dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan ayat 2 ayat 1 huruf (a,b,c dan d) dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),” tutupnya. (F.RI.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *