Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Kasak kusuk terkait dugaan Galian C ilegal yang berlokasi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Bojonegoro, tepatnya berada di Desa Tebon dan Desa Prangi Kecamatan Padangan ada yang bekingi semakin menambah kecurigaan warga. Pasalnya, hingga kini aktivitas galian C di dua lokasi tersebut masih beroperasi dan berjalan lancar.
Padahal sebelumnya melalui layanan ‘Matur Pak Kapolres’ galian tersebut sempat dilaporkan oleh redaksi media ini sebanyak dua kali, laporan pertama pada (21/4/2022), sedangkan laporan kedua pada (25/4/2022). Namun hingga kini diduga belum ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) terkait keberadaan galian C tersebut. Diketahui, layanan ‘Matur Pak Kapolres’ beroperasi secara hotline selama 24 jam. Tak hanya itu, setiap laporan akan direspon secara langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad.
“Laporan dari Masyarakat itu nanti akan saya terima dan langsung akan kita tindaklanjuti secepatnya. Dan akan kita teruskan sesuai isi atau pesan laporan informasi tersebut,” ucap Muhammad pada waktu itu, Senin (17/1/2022).
Atas aktivitas galian C tersebut, redaksi kembali melaporkan kepada Kapolres Bojonegoro melalui aplikasi ‘Matur Pak Kapolres’ dan dijawab, baik bapak akan kami tindak lanjuti.
“Baik pak akan kami tindak lanjuti,” jawabnya via WhatsApp, Kamis (28/4/2022).
Berdasarkan Pasal 158 (Perubahan UU Minerba) mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Red)









