Sudah dilaporkan, Sebulan Lebih Pertambangan di 2 Lokasi Wilkum Bojonegoro Masih Bebas Beroperasi

headline15,031 views

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Perjuangan media ini untuk mendukung Pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas adanya galian c atau pertambangan tanpa izin terus membara, pengaduan masyarakat (dumas) sudah disampaikan ke Polres Bojonegoro terkait adanya aktivitas galian c diduga ilegal di 2 wilayah hukum Polres Bojonegoro yakni, Desa Prangi Kecamatan Padangan dan Dusun Sawen Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu. Bahkan, dumas ke Polda Jawa Timur juga telah sampaikan. Tapi hingga kini hanya mendapat respons normatif dari penegak hukum.

Diketahui, potensi pendapatan negara yang hilang akibat adanya aktivitas usaha galian c ilegal. Hanya saja, perjuangan media ini untuk membantu Pemerintah khususnya Kepolisian seakan bertepuk sebelah tangan manakala ada pembiaran terhadap usaha tambang yang beroperasi tanpa disertai dokumen izin lengkap.

Baca Juga : Wooow…Diduga Pertambangan Ilegal Kembali Muncul di Wilkum Polres Bojonegoro https://detikbhayangkara.com/2022/04/15/wooow-diduga-pertambangan-ilegal-kembali-muncul-di-wilkum-polres-bojonegoro/

Nampak dua unit exavator dan beberapa dump truk tampak bebas menjalankan aktivitasnya di 2 lokasi pertambangan tersebut, meski dinilai tidak mengantongi izin pertambangan lengkap. Parahnya pelaku usaha dengan terang-terang pernah menyebutkan bahwa dirinya telah memberikan atensi kepada oknum.

Sudah sebulan lebih harga diri aparat penegak hukum dipertaruhkan, apabila galian C ilegal di 2 tempat tersebut tidak segera dihentikan, publik seakan bertanya-tanya apakah yang disebutkan oleh pelaku memang benar telah ada atensi kepada oknum, sehingga tanpa IUP pertambangan tersebut masih berjalan dengan bebasnya, bahkan parahnya di Dusun Sawen Desa Sumengko aktivitas berjalan hingga larut malam, sehingga mengganggu warga yang ingin beristirahat.

Baca Juga : Galian C ilegal di Bojonegoro Antara Cuan dan Dampak Lingkungan https://detikbhayangkara.com/2022/05/12/galian-c-ilegal-di-bojonegoro-antara-cuan-dan-dampak-lingkungan/

Amanat UU nomor 3 tahun 2020 pasal 158 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar, tetapi kenapa amanat tersebut tidak dijalankan?, haruskah hanya permasalahan tambang rakyat dumas di kirim ke Mabes Polri.

Baca Juga : Joooos Mas e…Dugaan Galian C Ilegal di Desa Prangi Tetap Beroperasi https://detikbhayangkara.com/2022/05/16/joooos-mas-e-dugaan-galian-c-ilegal-di-desa-prangi-tetap-beroperasi/

Redaksi kembali melayangkan dumas, (25/5) yang ke empat kalinya ke Polres Bojonegoro melalui aplikasi Matur Pak Kapolres atas adanya pertambangan ilegal yang ada diwilayahnya, dan dijawab segera ditindaklanjuti.

“Siap, Terimakasih informasinya, untuk pengaduan saudara akan kami segera tindak lanjuti🙏🙏🙏,” jawabnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *