Detik Bhayangkara.com, Bolsel – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobayagan Selatan, Kecamatan Pinolosian Tengah, menjadi perhatian utama berbagai pihak akhir-akhir ini. Kegiatan ilegal ini telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat sekitar, khususnya warga Desa Tobayagan Selatan.
Berdasarkan sumber resmi yang diperoleh media ini, polisi dari Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah menghentikan kegiatan PETI tersebut setelah mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Hingga saat ini, terdapat lima alat berat (excavator) yang sudah diamankan oleh aparat dan ditempatkan dalam area Police Line.
Namun, masyarakat meminta agar pihak penegak hukum tidak hanya berhenti pada tahap Police Line. Mereka mendesak agar tersangka yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini ditetapkan, termasuk di antaranya adalah pengusaha ternama berinisial Fi dan Rn dari Kota Kotamobagu.
Salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, kelima alat berat yang diamankan dalam Police Line itu kabarnya milik Ko Fi.
“Tetapi saya belum tahu apakah dia menyewanya dari pihak lain atau memilikinya secara pribadi,” ujarnya.
Masyarakat setempat memberikan apresiasi atas tindakan tegas Kapolres Bolsel yang berhasil menghentikan aktivitas PETI milik Pengusaha Kaya di lokasi Tobayagan Selatan yang telah beroperasi selama tiga tahun belakangan.
“Kapolres saat ini telah berani menurunkan alat-alat tersebut, karena konflik dan keresahan masyarakat sudah sangat banyak,” ungkap sumber tersebut.
Salah satu alasan masyarakat resah adalah tercemarnya aliran air sungai akibat aktivitas pertambangan ilegal ini, yang menyebabkan air menjadi keruh dan bahkan mencemari laut.
“Irigasi yang dulu berfungsi dengan baik kini tertimbun lumpur akibat PETI, bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Ketua DPR pun telah melihat sendiri kondisi irigasi di Tobayagan Selatan,” keluhnya.
Selain itu, PETI juga menyebabkan banjir hingga mencapai rumah-rumah masyarakat, terutama saat musim hujan di Bolsel. Isu yang beredar tentang pembelian lokasi pertambangan oleh Ko Fi dari masyarakat setempat juga dibantah oleh sumber tersebut dengan tegas.
“Lokasi tersebut tidak dijual, ada anggota masyarakat yang ditawari Ko Fi untuk menggali lobang di lokasi tersebut dengan imbalan ganti rugi ongkos penggalian, bukan jual beli. Jelas bahwa pembelian lokasi pertambangan itu melanggar aturan karena lokasi tersebut berstatus Hutan Produksi Terbatas yang merupakan milik negara,” jelasnya.
Masyarakat berharap, bahwa aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap pelaku PETI di Tobayagan Selatan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap agar aparat penegak hukum dan instansi terkait memperhatikan nasib masyarakat yang sudah resah akibat dampak dari Pertambangan Ilegal ini,” pungkasnya. (Fadly)
Komentar