Polres Demak Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Mengaku Sakit Jiwa

Kriminal11,560 views

Detik Bhayangkara.com, Demak – Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Jalan Raya Demak-Kudus tepat di Desa Bolo, Kecamatan Demak, Senin (6/11/2023).

Adanya viral di media sosial, Polres Demak bergerak cepat dan sigap mengamankan pelaku yang tertangkap massa berinisial AN (22), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, bahwa kejadian bermula saat korban DR (23) berangkat kuliah dari rumah Kudus perjalanan ke Kota Semarang.

Sesampainya di Desa Bolo Kecamatan Demak, pelaku dari arah belakang memepet sepeda motor korban,yang kemudian tangan kirinya jahil meremas payudara DR, spontan korban merasa kaget.

“Saat korban kaget dan bertanya, ‘apa maksudmu pegang payudara saya?’,” kata AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (10/11/2023).

Seusai kejadian, pelaku terus membuntuti korban hingga perjalanan berkisar 1 kilometer, sembari berusaha meminta kenalan agar korban ada kesempatan meminta bantuan orang.

Korban kemudian berteriak meminta tolong sehingga pelaku panik dan langsung memutar balik kendaraannya, namun helm yang dipakai pelaku terjatuh dan langsung ditendang oleh korban.

“Pelaku marah dan memukul mata pelapor sebelah kanan satu kali dengan menggunakan tangan kosong,” ungkapnya.

Palaku yang mencoba kabur dengan kendaraannya, dan terus dibuntuti oleh korban sembari berteriak minta tolong.

Warga di sekitar jalan mengejar pelaku karena kondisi pelapor yang lagi shock dan hampir jatuh, hingga pelapor menunggu di pinggir jalan sambil memberitahu keluarganya.

“Kemudian warga di sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu diserahkan ke Polsek Wonosalam,” terangnya.

Winardi menambahkan, motif kasus remas payudara ini adalah pelaku melampiaskan nafsunya dengan memanfaatkan situasi perjalanan dan merasa puas ketika sudah pegang payudara.

“Dalam waktu dekat, pelaku akan menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Semarang,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

“Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu dalam kondisi setengah sadar,” katanya.

Dia mengatakan sebelum kejadian kondisi badannya tidak terlalu sehat, dan tiba-tiba saja,dalam benaknya kepikiran untuk meremas payudara perempuan.

“Badan saya tidak sehat,lihat ada perempuan,terus kepengin pegang dadanya,” ucapnya.

“Tersangka juga mengaku pernah berobat kejiwaan, tetapi pil yang diminumnya tidak membuat saya sehat,” pungkasnya. (ADHI S)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *