Detik Bhayakara.com, Demak – Hasil putusan pengadilan PTUN,Nomor : 65 / G / 2023/PTUN Semarang,tanggal putusan,Rabu 06 Desember 2023 dengan amar putusan : Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat bahwa, tergugat II Intervensi 1 dan tergugat II, Intervensi 2 ” Dinyatakan Tidak Diterima “,Minggu ( 9/12/2023 ).
Sujadi, S.Pd, SH selaku Advokat and Lawyer Anak Negeri Demak saat bertemu dengan awak media menyampaikan dalam pokok perkara tersebut :
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal antara lain :
a). Surat keputusan kepala Desa Kramat No.37 Tahun 2023,tentang pengangkatan saudari Riris Ristiyani sebagai Kepala Dusun Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak,tertanggal 6 Juni 2023.
b). Surat Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor 38 Tahun 2023,tentang pengangkatan saudara Ardhy Tsamarul Falah sebagai Kasi Pemerintahan Desa Kramat, Kecamatan Dempet,Kabupaten Demak, tertanggal 6 Juni 2023.
3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut : Surat Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor 37 Tahun 2023.
Adapun dari gugatan tersebut ditindaklanjuti dengan mencabut :
a). Surat Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor 37 Tahun 2023,Tentang Pengangkatan Saudari Riris Ristiyani sebagai Kepala Dusun Kramat,Desa Kramat,Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak Tertanggal 6 Juni 2023
b). Surat Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor 38 Tahun 2023,Tentang Pengangkatan Saudara Ardhy Tsamarul Falah sebagai Kasi Pemerintahan Desa KramatKramat,Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Tertanggal 6 Juni 2023.
Sujadi, S.Pd,SH menambahkan Pokok Perkara selanjutnya yaitu :
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melanjutkan proses pengisian perangkat desa,Desa Kramat sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembentukan tim pengisian perangkat Desa Kramat dan Surat Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor 14 Tahun 2022 tentang calon perangkat desa yang berhak mengikuti seleksi.
5. Menghukum Tergugat,Tergugat II Intervensi 1,dan Tergugat II Intervensi 2,untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa sebesar Rp.397.500,00 ( Tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu, lima ratus rupiah) secara tanggung renteng.
Lebih lanjut,Sujadi menyampaikan, agar Kepala Desa Kramat berlaku bijak untuk segera menindaklanjuti hasil putusan.
“Walaupun ada upaya hukum banding atau Peninjauan Kembali (PK) agar situasi Desa Kramat menjadi Kondusif,” pungkasnya. ( ADHI S )









