oleh

Wooow…Tragis !!! Pemuda Usia 33 Tahun Gagahi Anak di Bawah Umur

-Kriminal-10,174 views

Detik Bhayangkara.com, Purworejo – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil amankan seorang pemuda 33 tahun yang nekat menyetubuhi anak gadis di bawah umur (15 tahun) yang berinisial “Bunga”,  yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama di Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP. Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. menyebutkan, bahwa pelaku berinisial FSWR belum bekerja, dan merupakan warga Kledung Karangdalem Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.

“Setelah sekian lama pelaku berkenalan dengan korban, intens ngobrol pas ketemu, kemudian berlanjut melalui chat dan keduanya berpacaran,” terangnya.

“Dari hubungan inilah kemudian terjadi persetubuhan beberapa kali hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban,” jelas Kapolres Purworejo pada saat konferensi pers, Kamis ( 09/05/2024 ) pagi.

Diketahui kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada, Senin (11 Maret 2024) sekitar 08.00 WIB, pada saat itu pelaku mengajak korban untuk bermain ke rumah pelaku yang dalam keadaan sepi karena kedua orang tuanya sedang pergi.

Mengetahui dalam keadaan rumahnya sepi, tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengajak korban untuk melakukan hubungan yang layaknya suami – istri tersebut.

Dengan segala bujuk rayunya yang hebat, pelaku akhirnya berhasil menyetubuhi korban dengan melampiaskan nafsu bejat birahinya.

“Sebelum kejadian ini, pelaku ternyata sudah pernah menyetubuhi korban di bulan Februari 2024 lalu,” jelasnya.

Seminggu setelahnya, perbuatan pelaku diketahui oleh ayah “bunga”, pada saat itu ayah “bunga” memeriksa HP anaknya dan mencurigai pelaku “FSWR”,hingga akhirnya anaknya mengaku pada ayahnya bahwa “FSWR” merupakan pacarnya, dan ia telah disetubuhi sebanyak dua kali.

Atas kejadian itu, pelaku diamankan oleh petugas Polres Purworejo, dan juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu potong kaos pendek warna putih,satu potong tank top warna hitam putih,satu potong celana dalam warna krem,satu potong celana panjang warna abu-abu,satu potong kaos panjang warna abu-abu,satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong miniset warna putih, satu buah krim penghilang mata panda merek true to skin eyes on dan Hasil Visum Et Repertum.

Akibat perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kejahatan moral terhadap korban anak tentu dapat dicegah diantaranya adalah dengan pengawasan terhadap anak yang lebih proporsional,memberikan bekal ilmu agama yang cukup terhadap anak, mengawasi lingkungan pertemanan anak,serta kontrol penggunaan media sosial oleh anak,” pungkasnya. ( Adhi S )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed