Detik Bhayangkara.com, Kab Blitar – Korban dugaan penipuan lowongan kerja ke Jepang yang sempat melapor ke Polres Blitar, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut adanya pemotongan uang ganti rugi oleh aparat. Korban berinisial AS, warga Kecamatan Wlingi, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
AS mengaku telah menyelesaikan persoalan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice yang difasilitasi oleh Polres Blitar. Dalam mediasi yang berlangsung pada 26 Juni 2025, pihak terlapor berinisial A mengembalikan seluruh uang yang sempat diserahkan AS.
“Uangnya saya terima utuh. Tidak ada potongan sedikit pun. Saya hitung langsung saat itu. Jadi kalau ada isu aparat mengambil bagian dari uang tersebut, itu tidak benar,” terang AS saat dikonfirmasi.
Dirinya merasa resah dengan munculnya kabar simpang siur yang menyebut dirinya tidak mendapatkan uang secara penuh, atau ada tindakan tidak etis dari aparat kepolisian.
“Semua sudah clear dan diselesaikan secara kekeluargaan. Saya tidak ingin ada pemberitaan yang memutarbalikkan fakta,” ungkapnya.
AS juga mengucapkan, apresiasi kepada jajaran Polres Blitar yang telah menangani kasusnya secara cepat dan profesional.
“Saya berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Red)









