Kasat Pol PP Koltim jadi Tersangka Proyek Jembatan Lere Jaya dan Alaha

headline18,291 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan mantan Pelaksana tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Bastian SPd MPd sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Lere Jaya, Kecamatan Lambandia dan rehabilitasi jembatan Desa Alaha, Kecamatan Ueesi tahun 2023.

Selain itu, Muawiah selaku eksekutan dari kedua proyek swakelola murni tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (22/7/2025).

Pihak kejaksaan baru melakukan penahanan terhadap Muawiah, sementara Bastian belum dilakukan dikarenakan yang bersangkutan dalam kondisi sakit. Namun, di hari Kamis (24/7/2025) ini penyidik akan berencana melakukan pemeriksaan ulang sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers, Kajari Kolaka, Herlina Rauf, SH, MH yang didampingi Kasi Pidsus Yayan Alfian, S.H, Kasi Intel Bustanil Arifin SH MH mengatakan kedua tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp. Rp.541.765.416,67 berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kajari Herlina menyebutkan, adapun konstruksi perkaranya sebagai berikut:

– Bahwa pada tanggal 01 November 2022 sdr. BASTIAN, S.Pd., M.Pd. diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur ex officio selaku Pejabat Pembuat Komitmen setiap kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

– Bahwa pada tanggal 05 Mei 2023 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kolaka Timur mengusulkan permohonan Bantuan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Bupati Kolaka Timur untuk usulan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kec. Lambandia dengan rencana anggaran sebesar Rp.682.363.000 dan usulan swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi dengan rencana anggaran Rp.271.900.000. Usulan ini pun disetujui.

“Singkat cerita, bahwa atas pelaksanaan pekerjaan swakelola pembangunan jembatan Beton Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia sampai dengan berakhirnya masa kontrak pekerjaan. Pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat serta kontrak telah diputuskan oleh Dewa Made Ratmawan selaku Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur baru, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan untuk pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi jembatan sungai Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Ueesi sampai dengan berakhirnya masa kontrak pekerjaan, terdapat beberapa item pekerjaan yang belum dilaksanakan namun pekerjaan tersebut sempat dimanfaatkan oleh masyarakat, tetapi pada Bulan Maret 2024 ketika volume air sungai meningkat sehingga mengakibatkan sisi tengah pada jembatan terbawa arus hingga tidak dapat dimanfaatkan lagi sama sekali,” kata Herlina.

Diungkapkan pula, bahwa terdapat 4 kali pengiriman dana dari Muawiah S.P., M.Si alias Maya selaku Eksekutan pekerjaan ke rekening pribadi BASTIAN, S.Pd., M.Pd selaku Eks. Kepala BPBD Koltim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan yang totalnya sebesar Rp.166.000.000,-.

-Bahwa dari setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan Pemeriksaan oleh Ahli Teknik Universitas Halu Oleo terhadap pelaksanaan pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia ditemukan fakta-fakta bahwa laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan pekerjaan dilapangan tidak sesuai ketentuan dan ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang merugikan keuangan negara antara lain:

Penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kec. Lambandia senilai Rp.355.815.395,42.
Penyimpangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kec. Ueesi senilai Rp185.950.021,25.

-Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kec. Lambandia dan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Ueesi, Bastian S.Pd., M.Pd selaku PA/PPK dan Muawiah S.P., M.Si selaku Eksekutan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya:

-Bahwa Bastian S.Pd., M.Pd selaku PA/PPK Pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia dan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha, Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi telah mengembalikan/menitipkan uang yang Bastian S.Pd., M.Pd terima dari pekerjaan tersebut kepada Jaksa Penyidik sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).

-Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia dan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha, Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kolaka Timur T.A. 2023 Nomor: R.700.1.2.2/188/IRVES/INSP.2025 tanggal 08 Juli 2025, terdapat kerugian keuangan negara sebesar: Rp.541.765.416,67 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025.

“Sedangkan terhadap Bastian S.Pd., M.Pd belum memenuhi panggilan hari ini dengan alasan sedang sakit di buktikan dengan adanya surat keterangan dari dokter, namun terhadap yang bersangkutan telah dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka tanggal 24 Juli 2025,” jelas Herlina. (Jay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *