Proyek Aspal BKKD Rp412 Juta di Banaran Rusak Dini, Kejari dan Inspektorat Bojonegoro Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan

headline20,248 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Bojonegoro – Dugaan kejanggalan dalam proyek pengaspalan di Desa Banaran, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan. Meski kerusakan dini pada infrastruktur telah ditemukan warga, aparat penegak hukum dan instansi pengawas belum terlihat mengambil langkah konkret atas proyek yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Kepala Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 412.067.842.

Belum genap hitungan bulan sejak proyek dinyatakan rampung, kondisi fisik jalan sudah mengalami penurunan kualitas. Di sejumlah titik, lapisan aspal tampak retak, mengelupas, dan tidak merata, sementara talud penahan tanah (TPT) di sisi jalan dilaporkan ambrol dan terlepas dari struktur utama.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan serius, mulai dari perencanaan teknis, kualitas material, hingga lemahnya pengawasan selama pelaksanaan proyek.

Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan warga dan pemerhati anggaran desa menunjukkan sejumlah indikasi teknis. Aspal mudah terkelupas yang diduga akibat campuran material tidak sesuai spesifikasi, retakan membujur dan melintang yang lazim terjadi akibat pemadatan tidak optimal atau lapisan pondasi tidak memenuhi standar, serta TPT yang runtuh yang mengindikasikan kualitas pasangan batu dan adukan semen yang rendah atau fondasi yang tidak kuat.

“Ini bukan kerusakan wajar. Proyek aspal umumnya bertahan bertahun-tahun. Kalau baru selesai sudah rusak, patut diduga ada penyimpangan,” ujar seorang warga yang ikut mendokumentasikan kondisi lapangan, Sabtu (13/12/2025).

Sorotan juga diarahkan pada minimnya transparansi proyek. Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui detail pekerjaan, termasuk spesifikasi teknis, nilai kontrak, serta pihak pelaksana. Ketiadaan atau minimnya papan informasi proyek dinilai menghambat fungsi kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara.

Pemerhati tata kelola keuangan desa menilai, kerusakan dini pada proyek bernilai ratusan juta rupiah ini menjadi indikator kuat lemahnya pengawasan internal desa dan dugaan ketidaktepatan perencanaan.

“BKKD adalah uang negara. Jika hasil pekerjaan tidak sesuai, maka harus diusut apakah terjadi markup, pengurangan volume, atau penggunaan material yang tidak sesuai RAB,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, warga secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk segera melakukan penyelidikan hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan serta potensi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek BKKD tersebut.

Selain itu, masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk segera turun melakukan audit investigatif dan pemeriksaan teknis, termasuk menelusuri kesesuaian antara perencanaan, realisasi pekerjaan, serta penggunaan anggaran.

“Kami minta Kejaksaan dan Inspektorat tidak menunggu laporan resmi berlarut-larut. Fakta di lapangan sudah jelas menunjukkan kerusakan dini. Ini harus diaudit secara menyeluruh,” ujar salah satu warga.

Kasus proyek BKKD Desa Banaran ini kembali menegaskan rapuhnya pengelolaan proyek berbasis dana publik ketika pengawasan lemah dan transparansi diabaikan. Warga berharap langkah cepat dan tegas dari Kejaksaan serta Inspektorat dapat membuka terang persoalan, sekaligus menjadi peringatan bagi pengelolaan dana desa ke depan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, maupun Inspektorat terkait dugaan kejanggalan proyek tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *