Laporan 110 Ditindaklanjuti, Polisi Musnahkan Sarana Judi Sabung Ayam di Malang

detik bhayangkara18,072 views

Detik Bhayangkara.com, kabupaten malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang menertibkan sekaligus memusnahkan sarana yang diduga digunakan untuk praktik perjudian sabung ayam di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, bahwa penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Singosari pada Senin (22/12/2025) siang. Lokasi yang dilaporkan berada di area kebun dan cukup jauh dari permukiman warga.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam,” ujar AKP Bambang, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, petugas harus menempuh jarak sekitar dua kilometer dari jalan raya untuk mencapai lokasi tersebut, dengan akses yang hanya dapat dilalui menggunakan sepeda motor. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), aktivitas perjudian sudah tidak ditemukan.

“Di lokasi, petugas tidak mendapati adanya kegiatan sabung ayam. Namun, sarana yang diduga digunakan untuk praktik perjudian masih berada di tengah kebun dan ditinggalkan,” jelasnya.

Sebagai langkah penanganan, polisi melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana tersebut dengan cara dibakar di tempat. Tindakan ini dilakukan guna mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai arena perjudian.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan judi sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegas AKP Bambang.

Ia menambahkan, Polres Malang terus mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, salah satunya melalui pemanfaatan layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak yang diduga sebagai penyelenggara maupun pemilik sarana judi sabung ayam tersebut.

“Layanan 110 terbuka selama 24 jam. Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (Wawan Aji)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *