Pasca Diberitakan, Judi Sabung Ayam di Sawahan Blitar Diduga Kian Ramai, Warga Tagih Janji Tegas Kapolres

headline20,196 views

Detik Bhayangkara.com, Blitar Kota – Praktik perjudian sabung ayam di Dusun Sawahan, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang sebelumnya telah diberitakan media ini, diduga justru semakin marak dan terbuka. Warga menyebut, alih-alih mereda, aktivitas ilegal tersebut kini kian ramai dikunjungi, bahkan oleh pemain dari luar daerah.

Menurut keterangan warga sekitar, arena sabung ayam tersebut kerap dipadati pengunjung pada hari-hari tertentu. Kerumunan orang, kendaraan keluar-masuk, hingga aktivitas perjudian disebut berlangsung tanpa rasa takut, seolah tak tersentuh hukum.

“Bukannya berkurang, malah semakin ramai. Orang dari luar daerah juga banyak yang datang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (21/12/2025).

Warga menilai kondisi ini menimbulkan keresahan serius, tidak hanya karena unsur perjudian yang jelas melanggar hukum, tetapi juga dampak sosial seperti keributan, potensi tindak kriminal, hingga rusaknya ketertiban lingkungan.

Lebih jauh, warga menyebut arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Tonyok, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam praktik perjudian sabung ayam di wilayah Blitar dan sekitarnya. Nama tersebut bukan kali pertama terdengar di tengah masyarakat, namun hingga kini aktivitas di lokasi tersebut masih terus berjalan.

Pasca mencuatnya pemberitaan, Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly memberikan tanggapan singkat namun tegas.

“Terima kasih infonya, kita segera tindak lanjuti,” tegas AKBP Titus Yudho Uly, Senin (22/12/2025) .

Namun demikian, warga menegaskan bahwa pernyataan tegas aparat tidak cukup berhenti di level ucapan. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan pembuktian di lapangan.

“Kami berharap ini bukan sekadar janji manis. Kalau memang serius, buktikan dengan penindakan. Jangan sampai hukum kalah oleh perjudian,” kata warga.

Sebagai informasi, praktik perjudian sabung ayam melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda. Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Media ini akan terus memantau perkembangan di lapangan serta menagih komitmen aparat penegak hukum demi terciptanya rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Blitar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *