oleh

Buntut Pemanggilan Dewas PDAM Kudus, Deo Laporkan Inspektorat ke Ombudsman RI

-daerah-12,037 views

Detik Bhayangkara.com, Kudus – Temuan kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa yang sempat diungkap Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kudus, Dio Hermansyah melalui media masa berbuntut panjang.

“Saya dapat teguran dari pembina dalam hal ini sekda, untuk tidak mempublikasikan stetment- stetment dimedia masa, dari teguran itu sudah dilakukan tapi sebetulnya yang berhak negur saya Bupati karena Dewas kepanjangan tangan Bupati,” kata Dio.

Terakhir, Dio mengaku diperiksa oleh Inspektorat pada 21 Oktober 2020. Pemeriksaan itu membuat Dewas yang telah ditunjuk sebagai Plt Direksi PDAM Kudus ini melaporkan Inspektorat ke Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Selasa (27/10/2020).

“Tau-tau saya dipanggil Inspektorat kabupaten Kudus, dasar korelasinya saya tanyakan kepada Inspektorat dasar hukumnya apa saya dipanggil. Tetapi saya tetap diperiksa dan menandatangani berita acara. Nah, ini sama aja penyalahgunaan wewenang, saya katakan pada mereka saya ini bukan ASN, dan bukan rekanan proyek-proyek pemerintah,” tuturnya.

Dio mempertanyakan dasar hukum dan aturan perihal pemeriksaan yang dilakukan inspektorat kepada dirinya.

“Undang – undangya ada apa tidak, aturannya ada tidak, saya ingin membaca aturan dewan pengawas dipanggil Inspektorat,” ujar Dio.

Dio menyayangkan upaya Ispektorat kabupaten Kudus yang justru memeriksa dirinya selaku Dewas. Padahal, yang terpenting sebetulnya adalah pemeriksaan atas kasus kejanggalan yang pernah ia ungkap ke publik.

“Itukan Internal PDAM kenapa mereka ikut-ikutan, harusnya kalau Ispektorat mau periksa, periksa temuannya bukan dewan pengawas yang diperiksa, tidak ada hubungannya,” tandas Dio.

Selain melaporkan ke Ombudsman, Dio mengaku telah mensomasi Inspektorat dan bakal melaporkannya pada penegak hukum lainnya.

“Saya juga akan melaporkan ke Komnas HAM, ke Mabes Polri ke Kejaksaan atau KPK terkait penyalahgunaan wewenang dan saya juga akan menggugat,” acamnya.

Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu saat dikonfirmasi RRI menyebut laporan ini telah diterima, Eliana selaku Penerima verifikasi laporan masyarakat Ombudsman Jawa Tengah dan akan segera ditindaklanjuti.

“Lalu dari laporan ini akan dipriksa syarat formil dan materil. Jadi nanti akan dilakukan telaah oleh tim dan akan dirapatkan internal untuk memastikan apakah ada dugaan mal administrasi atau tidak, kalaupun misalkan ada yang kurang laporannya nanti akan di sampaikan terlapor untuk dipenuhi,” ujarnya

Lebih jauh, tim Ombudsman segera mempelajari peraturan perundang- undangan terkait tugas dan kewenangan inspektorat. (Fikri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed