Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Terjawab sudah siapa sebenarnya pemilik lahan-lahan dan lapangan di SLG yang kerap digunakan oleh Pemkab Kediri dan pihak swasta dalam menyelenggaran berbagai macam kegiatan.
Lahan sangat luas yang mengelilingi dan berada di ditengah-tengah SLG tersebut ternyata milik pribadi dan bukan menjadi aset milik Pemkab Kediri. Hal tersebut terungkap saat aliansi LSM Kediri Raya melakukan aksi demo menuntut transparasi dan kepastian hukum kepemilikan lahan di area simpang Lima gumul (SLG) yang digelar didepan pintu gerbang masuk Kantor Pemkab Kediri, Rabu (26/1/2021) pagi.
Menurut Plt. Kepala Badan Pengelola Kekayaan Aset Daerah (BPKAD), Mohammad Ervin Fatoni menjelaskan, lapangan dan tanah-tanah yang berada persis ditengah-tengah Simpang Lima Gumul (SLG) bukan aset milik daerah.
“Perlu kami tegaskan dan perjelas bahwa lahan kosong (lapangan) yang berada di SLG tersebut bukan milik aset Pemerintah Kabupaten Kediri, itu adalah milik pribadi atau perorangan,” ucapnya dengan penuh hati-hati.

“Aset Pemerintah Daerah yang ada di seputaran SLG diantaranya Hall SLG serta beberapa ruko yang belum dimanfaatkan. Kita sudah melakukan apraisel juga oleh kantor jasa penilai publik dari Surabaya yang melakukan apraisel dan juga untuk kantor Bank Daerah yang tiap tahun kita lakukan apraisel untuk menentukan tarip sewanya pertahun,” jelasnya.
Saat ditanya terkait pengelolaha parkir di seputaran monumen SLG (lorong bawah tanah), Ervin mengatakan, itu informasinya masuk kedalam perda pemanfaatan kekayaan daerah untuk yang itu, untuk yang didalam sebenarnya harapan saya kedepan itu juga dilakukan apraisel karena kalau oleh apraisel nilainya masuk kenilai wajar atau nilai pasar pada saat ini.
“Kalau hanya dalam seperti retribusi dan perda yang dibuat tahun berapa itu nilainya tidak merepresentasikan nilai wajar pada saat ini, “ujarnya.
Dia juga menambahkan, selama ini sepengetahuan saya parkiran itu masuk ke Bapenda juga pajak parkirnya, tapi pengelolanya bukan kami, tidak berada dikami yang diacu adalah perda pemanfaatan kekayaan daerah, “bebernya.
Perlu diketahui, bahwa lahan yang sangat luas yang mengelilingi Simpang Lima gumul, dan lapangan yang sering dipakai berbagai macam even tersebut oleh masyarakat dikira milik aset Pemkab Kediri ternyata milik pribadi atau perorangan…?. (RS’08)












