oleh

Ketua DPW BAINHAMRI Kalbar Angkat Bicara Terkait Ungkapan Ketua PWI dan Ketua ITJI Kalbar

-daerah-11,412 views

Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Dengan hebohnya pemberitaan akhir-akhir ini oleh beberapa media online yang memuat statement mengenai kalimat yang di justifikasikan kepada oknum wartawan yang diduga melakukan tindakan pemerasan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAINHAMRI) Kalimantan Barat Syafriuddin ikut angkat bicara terkait permasalahan tersebut.

Hal ini berkenaan dengan salah satu statemen yang dibuat oknum Ketua PWI Kalbar Gusti Yusri dibeberapa media online yang mengatakan bahwa mereka bertiga itu bukan wartawan.

“Saya yakin itu bukan wartawan tetapi orang yang mengaku sebagai wartawan. Dan saya pastikan itu bukan anggota PWI. Saya yakin itu juga bukan wartawan,” ujarnya saat diwawancarai usai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional secara virtual di Kantor Gubernur Kalbar pada Selasa (09/02/2021).

Menurut Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar Syafriuddin statement ini ada di pemberitaan salah satu media online yang mewancarai Gusti Yusri kemarin.

“Apakah setiap wartawan yang tidak bergabung di PWI di anggap bukan wartawan atau wartawan palsu,” ujar Syafriuddin.

Lebih lanjut Syafriuddin selaku mewakili kawan LSM dan media merasa tidak terima dengan bahasa yg di lontarkan oleh ketua PWI Kalbar tersebut.

“Kami ingin bahasa itu untuk di klafikasi ulang, agar tidak menimbulkan konflik. Jika Ketua PWI Kalbar tidak mengubah statementnya di media, kami juga akan mengambil langkah-langkah hukum,” ujarnya.

Menurutnya, karena ini sudah satu penghinaan buat kami di Lembaga Swadaya Masyarakat, karna bagaimanpun wartawan dan LSM selalu berdampingan. Wartawan dan LSM tidak bisa terpisahkan.

“Ketua ITJI kalbar juga tidak boleh berbicara mengintimidasi ke 3 oknum wartawan tersebut. Kita juga tahu mungkin di ITJI Mereka sudah di anggarkan oleh Pemerintah, tetapi beda hal nya dengan oknum 3 wartawan tersebut, mereka media nasional yang tidak ada anggaran dari setiap peliputan,” ucapnya.

Menurut Ketua DPW BAINHAMRI bahwa ketiga wartawan tersebut mengharapkan pemberian dari panitia.

“Mustahil juga dari media media yang sudah dianggarkan tidak menerimanya, kalau kita mengacu ke Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, itu juga tidak diperboleh menerima jenis dan berupa apa pun. Kita ketahui saat ini ketiga teman tersebut masih dalam proses hukum, berdasarkan Pasal 368 KUHP dan bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku tindak pemerasan berdasarkan pasal 368 KUHP,” ungkapnya lagi.

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan yang pertama bahwa peraturan hukum tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP sebagai lex generalis termasuk juga dalam Pasal 27, 29 dan 45 Undang-Undang ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016) sebagai lex specialis.

“Unsur tindak pidana pemerasan adalah memaksa, menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan. Objek tindak pidana pemerasan berupa benda (barang), utang, dan atau perikatan,” jelasnya kembali.

Ditambahkannya, dari sudut subjektif, sifat melawan hukum yakni terdapat unsur maksud menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dan dari sudut objektif terletak pada unsur perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Yang nomor 2 pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan diatur pada Pasal 368 ayat (2) KUHPidana tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidananya,” jelas Syafriuddin.

Syafriuddin juga menambahkan, pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mengancam (pengancaman), dimana bentuk pengancamannya berupa ancaman kekerasan.

“Secara substansi yang merupakan tindak pidana adalah pemerasan, bukan pengancamannya. Sedangkan pengancaman adalah cara untuk melakukan pemerasan.jadi biarkan hukum yang bertindak kalau memang mereka bersalah mereka harus mempertangung jawabkan keslahannya,” jelas Syafriuddin lagi.

Tetapi disini menurutnya unsurnya bisa menjadi penyuapan, karena pihak SPBU juga di duga melakukan kesalahan yang fatal, maka terjadilah pembayaran untuk penyuapan tersebut.

“Kita sama-sama hormatilah proses hukum bagi ketiga rekan kita yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pemilik SPBU tersebut,” tutupnya. (Tim Sintang/Syafarudin Delvin.SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed