Pembangunan Jalan Sekadau Jalur Rawak Senilai Rp 10 Miliyar di Kerjakan Asal Jadi

daerah15,209 views

Detik Bhayangkara.com, Sanggau – Pekerjaan Peningkatan struktur jalan Rawak – Sekadau, oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, dikerjakan oleh PT. Sinar Manday Utama, yang beralamat kantor Jalan Merdeka Putusibau Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan pagu dana sebesar 10 Miliar lebih.

Sangat miris Pembangunan jalan di Kabupaten Sekadau ini, jalan Sekadau jalur rawak
tersebut di bangun pada Tahun 2019, sepanjang 5 kilo meter dan menghabiskan anggaran cukup besar Rp 10.270.210.000., diduga tidak sesuai bestek.

Dalam hal tersebut di sampaikan oleh salah satu warga bernama Ignatius Dibas, yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan mengatakan pembangunan ruas jalan Sekadau jalur Rawak, ini menggunakan material yang sangatlah tidak sesuai dengan standarisasi dari kualitas Material.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut terkait pembangunan ruas jalan Sekadau jalur Rawak, Koncab LP-KPK Kapuas Hulu Syafruddin melakukan investigasi dilapangan.

LP-KPK koncab Kapuas Hulu, menemukan sangat banyak keganjilan dari bahan material yang telah digunakan untuk pembagunan jalan Sekadau jalur Rawak ini. Dan ditemukan batu kali yang diduga dijadikan bahan utama material, serta batu sungai digunakan sebagai LPA.

Dan menurut masyarakat bahwa di Kuari tempat pengambilan material tersebut pernah juga di Polis Line oleh Polres Sekadau. Pada lokasi tempat blending juga ditemukan hampir 80 % menggunakan batu sungai, dengan di temukan batu sungai sangatlah menguatkan fakta yang ada di lapangan kuat dugaan mengunakan bahan material yang tidak memenuhi standarisasi sesuai petunjuk dari Dinas PUPR.

Masyarakat juga mengatakan bahwa pengambilan material batu sungai tersebut dari daerah aliran sungai( DAS).

Ignatius Dibas meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polda Kalbar untuk menyelidiki proyek tersebut, karena kuat dugaan adanya penyimpangan dari ketentuan kontrak kerja.

“Yang dalam hal ini, bahwa PT. Sinar Manday Utama selaku pelaksana kerja dan Apeng kontraktor pelaksana, saat di konfirmasi juga tidak ada tanggapan dari pihak terkait, sampai berita ini di publikasikan,” pungkas Syafruddin selaku Koncab LP-KPK Kapuas Hulu. (Dasep Saprudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *