Detik Bhayangkara.com, Bolmong – Tim Res Narkoba Polres Bolaang Mongondow melaksanakan giat operasi miras diwilayah kecamatan Bolaang.
Dengan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan Truck Box Nopol BK 8339 MQ warna kuning yang dicurigai sering digunakan untuk mengangkut minuman beralkohol tanpa ijin edar jenis captikus, (18/8/21).
Dengan informasi tersebut tim Res Narkoba langsung menindak lanjuti dengan melakukan pemantauan di jalan trans AKD desa Ambang dekat jembatan timbang, sekitar 12.40 wita dan kendaraan yang dimaksud melewati desa Ambang dan team Res Narkoba langsung melakukan pembuntutan, kemudian dicegat didepan Polsek Bolaang dan setelah digeledah dalam mobil box tersebut benar terdapat muatan miras beralkohol jenis captikus yg dikemas dalam kantong plastik dan dimasukan dalam kardus sebanyak 12 kardus dan dimasukan dalam karung plastik sebanyak 18 karung.

Pengemudi Ansari Ali (36 thn), laki laki, pekerjaan sebagai sopir beralamat kelurahan jagong kecamatan pangkajene kabupaten pangkep dan Muhamad Akbar,32 tahun laki laki berprofesi sebagai sopir, alamat melurahan balleangin kecamatan balocci kabupaten pangkep.
Kapolres Bolmong, AKBP Nova Surentu mengatakan, Miras yang ditemukan berjumlah yang dikemas dalam kantong plastik dan dibungkus kardus per perkantong beisi 25 liter.
“Jumlah yang dikemas dalam kantong plastik dan dimasukan dalam karung per karung 4 katong plastik. Jumlah total kurang lebih 1.200 liter dan sopir sudah di amankan diruangan Sat Resnarkoba untuk dimintai keterangan,” ungkapnya, Rabu (18/8/2021). (fadly)











