Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Pemerintah perlu segera menyikapi terkait Galian C ilegal yang berlokasi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Bojonegoro yakni, lokasi di Desa Tebon dan Desa Prangi Kecamatan Padangan. Pasalnya, meskipun sempat dilidik anggota Polres Bojonegoro (29/4/2022), namun kini aktivitas di lokasi tersebut muncul kembali, bahkan kini muncul juga aktivitas galian C yang diduga ilegal di Dusun Sawen Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu.
Harga diri Pemerintah dan aparat penegak hukum dipertaruhkan bila galian C ilegal tidak segera ditindak, bahkan salah satu pengusaha, ML (inisial, Red) secara terang-terangan mengaku telah izin dan memberikan atensi ke salah satu oknum berinisial TG.
“Tidak ada izinnya, tapi saya sudah izin dan kasih atensi sama pak TG,” ucapnya, Rabu (11/5/2022).
Ucapan dari ML di konfirmasi kepada TG dan dijawab, bila ML jawabannya mengarang.
“Ngarang-Ngarang saja ML, coba aku telpnya,” jawab TG kepada Redaksi.
Atas Munculnya Galian C ilegal tersebut, Redaksi kembali melaporkan ke Polres Bojonegoro melalui layanan “Matur Pak Kapolres”.
“Baik Pak, Laporan bapak akan segera kami tindak lanjuti,” jawabnya.
Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian c atau tambang diduga ilegal di Kabupaten Bojonegoro tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman di sekitar tambang.
“Bahkan, pajak yang diterima pemerintah daerah tak sebanding dengan ancaman bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku usaha di bidang galian c, dan tak jarang dilakukan secara illegal. Ini cukup ironis di tengah upaya Pemerintah memberantas galian c illegal di berbagai daerah,” ucap salah seorang warga yang meminta namanya tidak dimunculkan.
Artinya, cuan yang diterima ke pribadi oknum, tidak sebanding dengan dampak lingkungan karena tidak ada pertanggungjawabannya, serta penerimaan pajak negara jadi tergerus.
“Pasal 158 (Perubahan UU Minerba) mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tandasnya (Bersambung). (Red)











