Pengedar dan Pemakai Sabu ditangkap Polres Sanggau

Kriminal12,229 views

Detik Bhayangkara.com, Sanggau – Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasubag Humas Polres Iptu. Keken Sukendar membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang masing tersebut masing masing inisial, CT (32) alamat Jl.Mawar hilir Kota Sanggau, ASP(31) alamat Jl.A.Yani gang Kangkung, dan MM (47) alamat Jl. Anggerek Gang Peluntan Sanggau.

Iptu K. Sukenda menjelaskan ,kronologis penangkapan ini setelah dilaksanakan penyelidikan, diketahui bahwa CT dan ASP sebagai perantara kurir narkotika jenis sabu atau perantara mendapatkan narkoba di Kabupaten Sanggau.

“Setelah mengumpulkan informasi, tim yang di bentuk langsung bergerak.
Lokasi pertama pada Senin (16 Mei 2022) sekira pukul 23.25 Wib, petugas Kepolisian berhasil melaksanakan penangkapan terhadap CT dan ASP di Rumahya di Gg Kangkung, kemudian lokasi kedua dikediaman MM di jalan Anggrek Gg Peluntan, Kelurahan Ilir Kota, dan dilakukan penggeledahan badan terhadap semua terduga pelaku, dari geledah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang disimpan didalam satu buah jaket warna hitam yang di pakai oleh CT, dan barang tersebut di beli oleh ASP,” terangnya.

“Hasil interogasi, petugas menemukan barang bukti yang di duga berhubungan dengan tindak pidana narkotika, dan dilaksanakan geledah rumah tempat kediaman terduga pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti lain,” jelasnya.

Dari interogasi awal di TKP bahwa CT mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari ASP dan ASP mengaku mendapatkan shabu tersebut dari MM di rumahnya di jalan Anggrek Gg Peluntan.
Selanjutnya pada Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib, Petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu bandar/pengedar narkoba yaitu MM dirumahnya di Jalan Anggrek Gg Peluntan.

“Terhadap pelaku dilaksanakan geledah badan, dan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan geledah rumah tempat kediaman pelaku, Namun tidak ditemukan barang bukti lain,” tuturnya.

Ketiga Pelaku kita amankan di Polres sanggau bersama barang bukti berupa, dari TKP berupa Satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu buah jaket warna hitam, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam berikut sim card, dan uang tunai sejumlah Rp 250 ribu.

“Kemudian, TKP kedua adalah satu paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis Shabu, Satu buah kotak rokok merk Gudang Garam, Uang tunai sejumlah Rp 550 ribu rupiah, Satu unit Handphone merek Oppo warna hitam-biru muda berikut simcard,” pungkasnya. (Peru Artiadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *